BicaraSurabaya.com – Berbagai cara dilakukan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim untuk membuat jera para pelanggar aturan lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Seperti yang dilakukan oleh Rutan Gresik.
Petugas rutan yang terletak di Jalan Raya Banjarsari itu, menyediakan aquarium khusus handphone sitaan yang diselundupkan ke dalam bui. Para warga binaan dan pengunjung bisa melihat langsung ratusan handphone yang digerogoti air garam.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyebutkan, bahwa ini merupakan salah satu upaya untuk membuat pelanggar jera. Sebelum ditenggelamkan, petugas pebih dahulu menghancurkan telepon tersebut dengan cara dipalu. Setelah dipastikan tidak berfungsi, handphone itu kemudian ditenggelamkan ke dalam aquarium bervolume 4 meter kubik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebijakan ini sekaligus sebagai bentuk transparansi bahwa kami selalu memerangi adanya penyelundupan handphone dalam lapas/rutan,” kata Krismono, Senin (1/11/2021).
Sementara itu, Kepala Rutan Gresik, Aris Sakuriyadi menjelaskan, bahwa sejak Januari 2021, sudaj ada ratusan handphone yang dimasukkan ke aquarium tersebut. Semuanya merupakan hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan.
“Setelah dilakukan inventarisir dan dilaporkan ke Kanwil, kami langsung memastikan bahwa handphone tersebut tidak dapat difungsikan lagi,” kata Aris.
Aris menyebutkan, bahwa pihaknya rutin melakukan penggeledahan blok hunian setiap minggunya. Selain itu, ada juga penggeledahan tentatif yang bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Bagi mereka yang melakukan pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi tegas. Sanksi yang diberikan sesuai dengan amanah Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan.
“Sanksi bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran bervariasi mulai dari penempatan warga binaan di ruang tutupan sunyi atau ruang isolasi,” ujarnya.
Sedangkan untuk jangka waktu penempatan di ruang isolasi, juga bermacam-macam. Mulai selama 6 hari, 12 hari hingga 18 hari. Namun, semuanya tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kemudian untuk jenis pelanggaran berat, warga binaan juga bisa kehilangan haknya seperti hak untuk mendapatkan remisi, hak untuk mendapatkan cuti bersyarat, bebas bersyarat dan hak-hak lainnya.
Meski begitu, Aris menjelaskan, bahwa penggeledahan merupakan upaya terakhir yang dilakukan pihaknya. Setiap awal bulan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada siapa saja warga binaan yang menyeleundupkan handphone agar bertobat. Warga binaan diminta menyerahkan handphone secara sukarela kepada petugas.
Nah, petugas lalu akan menghubungi keluarganya untuk mengambil handphone milik warga binaan. Proses serah terimanya juga dilakukan resmi dengan adanya berita acara serah terima. Cara ini cukup efektif untuk beberapa orang warga binaan. Sudah ada puluhan handphone yang diserahkan secara sukarela.
“Ini sebagai upaya pembinaan sekaligus menciptakan rutan yang bebas dari halinar (handphone, pungli dan narkotika),” tegasnya. (BS02)











