Bicarasurabaya.com – Subdit I Indaksi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pemalsu kosmetik merek KLT.
Tersangka berinisial BS (33) yang diketahui merupakan warga asal Tuban, Jawa Timur ini diamankan di Gudang Toko Online Shop di kawasan Jalan Lebak Timur, Kecamatan Tambaksari Surabaya, pada 14 Maret 2022.
Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian menjelaskan, tersangka BS memalsukan produk kosemetik merek KLT. Sedangkan KLT sendiri merupakan merek resmi dan memiliki izin edar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ia (pelaku) melakukan usaha ini sejak tahun 2019. Menurut informasi, bahwa tersangka dulu bekerja di KLT. Dan akhirnya dia berhenti dan melakukan pemalsuan produk-produk KLT,” kata AKBP Oki Ahadian di Mapolda Jatim, Jumat (8/4/2022).
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu menjelaskan, bahwa dari hasil penjualan produk kosmetik palsu, setiap bulannya tersangka bisa meraup omzet Rp 570 juta. Padahal, tersangka hanya menggunakan bahan baku alcohol, air, sabun batangan dan pewarna makanan.
“Tersangka ini juga memperdagangkan di media online dengan harga yang lebih murah. Jika harga satu paket (asli) bisa ratusan ribu. Namun oleh tersangka produknya dijual dengan harga Rp 90 ribu. Sehingga konsumen KLT lari ke produk tersangka,” jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (BS02)









