Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Sabu ke Dalam Kompresor

- Publisher

Jumat, 8 Januari 2021 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penyelundupan sabu jaringan Malaysia /Ist

i

Konferensi pers penyelundupan sabu jaringan Malaysia /Ist


Bicarasurabaya.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerjasama dengan Bea Cukai, berhasil mengungkap penyelundupan sabu-sabu seberat 7 kilogram lebih jaringan Internasional.

Kasus ini bisa dibilang modus operandi baru. Pasalnya, pelaku menyelundupkan barang haram itu ke dalam kompresor.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Aris Sudarminto mengatakan, bahwa kasus ini merupakan modus baru yang dipakai oleh jaringan Internasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di tahun 2020, ini modus baru yang dipakai jaringan Internasional dari Malaysia,” kata Aris saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Bekuk Komplotan Spesial Pencuri Sepeda Angin Antar Kota

Ungkap kasus narkoba ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Tanjung Perak, pada Senin 21 Desember 2020 lalu. Dari informasi itu, Bea Cukai langsung menginformasikan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, adanya paketan kompresor yang dibungkus kardus.

Ternyata saat dibongkar, kompresor tersebut berisikan sabu-sabu, yang rencananya akan dikirim ke Pamekasan Madura.

Tersangka SR (29), kurir dalam kasus ini, ditangkap di rumahnya Pamekasan Madura, Jawa Timur, setelah pihak Kepolisian melihat tersangka menerima sabu-sabu 7 kilogram tersebut.

Baca Juga:  Hanya Kurun Satu Bulan, Polisi Ungkap 36 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Sementara itu, Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum menyatakan, bahwa kasus ini merupakan modus operandi yang terbilang baru. Sayangnya, masih 1 tersangka yang tertangkap, sedangkan 2 orang lainnya berstatus DPO.

“Modus operandi baru ini, mengamankan 1 tersangka berinisial SR, yang ternyata pada waktu itu menerima tugas dari HV (DPO). SR ditangkap saat menerima paketan dari Malaysia, menggunakan ekspedisi jalur laut,” kata Ganis.

Selain itu, SR mengenal HV, saat tersangka SR melakukan renovasi di rumah HV. Oleh HV, SR dipekerjakan kembali menjadi kurir sabu-sabu, dengan imbalan uang Rp 20 Juta. Saat ini 2 orang dinyatakan DPO, yakni HV dan MA yang berada di Malaysia.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuatan Ijazah Palsu Ilegal

Sementara tersangka SR dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (BS02)

Berita Terkait

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB