Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Langka, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

- Publisher

Jumat, 16 Oktober 2020 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah satwa langka dan dilindungi UU saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak /Ist

i

Sejumlah satwa langka dan dilindungi UU saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak /Ist


BicaraSurabaya.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan perdagangan sejumlah satwa langka jenis burung yang dilindungi Undang-undang (UU). Satu orang berinisial TH (42), warga Jalan Kalimas Timur Surabaya diamankan dalam kasus tersebut.

Hal ini diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjung Perak, Jumat (16/10/2020).

“Tersangka kami jerat dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” kata AKBP Ganis.

Kasus ini berawal dari informasi yang didapat anggotanya terkait adanya burung langka dan dilindungi yang diamankan oleh pihak karantina pelabuhan. Sejumlah burung itu diketahui berasal dari Sulawesi Selatan.

Adapun burung yang berhasil diamankan, yakni, 4 ekor kaka tua jambul putih, 2 ekor burung bayan hijau, 2 ekor burung bayan merah, 6 ekor anakan burung tuwu, 7 ekor burung tuwu dewasa, 14 ekor burung kepodang, 66 ekor burung jalak rio, 1 ekor burung tledekan, 14 ekor burung nuri hijau, 13 ekor burung nuri merah dan 2 ekor burung jagal Papua.

Baca Juga:  Cegah Lonjakan Covid-19 Pasca Libur Nataru, Kampung Tangguh Bakal Kembali Diaktifkan

Saat diperiksa alamat penerima, burung-burung yang tidak dilengkapi dokumen ini diketahui milik seorang berinisial TH. Selanjutnya anggota Polisi bersama karantina pelabuhan Tanjung Perak dan BKSDA mendatangi kediaman TH.

Kapolres menyebut, dari rumah pelaku TH, Polisi kembali mengamankan sejumlah satwa langka lain. Yakni, 3 ekor kakak tua jambul kuning dan 1 ekor bayan hijau yang saat itu akan dikirim ke calon pembeli.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan. Dari keterangan pelaku, dia sudah beberapa kali melakukan perdagangan satwa langka tersebut. Ini yang kami selidiki kemungkinan yang bersangkutan terkait jaringan internasional,” kata Kapolres.

Baca Juga:  Dukung Pengamanan PON Papua, Polres Tanjung Perak Berangkatkan 7 Unit Mobil Polri

Untuk pemeliharaan selama proses hukum berlangsung, burung-burung langka dan dilindungi tersebut diserahkan ke BKSDA Provinsi Jatim. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB