Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Polisi Surabaya Sita 22,157 kg Sabu-sabu

- Publisher

Jumat, 18 Desember 2020 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba beserta para tersangka di Mapolrestabes Surabaya /Ist

i

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba beserta para tersangka di Mapolrestabes Surabaya /Ist


BicaraSurabaya.com – Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu dikendalikan bandar narkoba jaringan Malaysia melalui beberapa Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) di Jawa Timur.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 22,157 kilogram sabu-sabu beserta enam orang tersangka. Masing-masing tersangka berinisial LH (27) asal Mojokerto, MY (22) asal Surabaya, RH (25) asal Surabaya, RY (26) asal Surabaya, dan AA (22) asal Jakarta Barat.

Sedangkan satu tersangka berinisial FP (43) asal Bangkalan, harus meregang nyawa tertembus timah panas karena melawan petugas dengan senjata api saat akan diamankan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan dari para tersangka yang sudah diamankan sebelumnya. Mereka merupakan kurir dari bandar besar jaringan yang dikendalikan dari Malaysia melalui Lapas Medaeng, Lapas Porong, Lapas Madiun dan Lapas Pamekasan.

“Setelah melakukan Interogasi terhadap seluruh tersangka yang sudah diamankan kemudian petugas melakukan pengembangan kasus dengan menganalisa keterangan tersangka,” kata Kombes Pol Isir saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jum’at (18/12/2020).

Baca Juga:  Wali Kota Eri Beri Atensi Khusus Kasus Curanmor Milik ASN

Dari hasil analisa dari para tersangka, polisi mendapat informasi yang diduga kuat seorang kurir bandar jaringan Malaysia yang berada di Jakarta Selatan. Kurir itu diketahui akan mengirimkan barang haram ke wilayah Jawa Timur.

“Tim kemudian melakukan pengintaian di seputaran Hotel yang berada di Jakarta Selatan pada Minggu (13/12/2020). Diduga tersangka AA (inisial, red) merupakan kurir Bandar Jaringan Malaysia,” ungkap dia.

Ketika AA keluar membawa koper, Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Alhasil, Polisi mendapati 10 paket sabu-sabu yang dibawa oleh tersangka. Barang haram itu dibungkus koran dan plastik dengan berat total 10,819 kilogram.

Tak berhenti di situ, Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka AA. Dari hasil interogasi, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian pada Rabu, (16/12/2020) terhadap seorang kurir jaringan Malaysia berinisial FP (43) yang berada di Sidoarjo, Jatim.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Maling Sepeda Angin di Perumahan Elite dan Penadahnya

“Dari hasil pengintaian tersebut petugas melihat tersangka yang diduga FP melintas di sekitar Jl. Ahmad Yani Surabaya dengan mengendarai mobil warna coklat yang kemudian dilakukan pengejaran dan sempat diberhentikan oleh petugas namun tersangka kabur,” kata Kapolres.

Tak menyerah, Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap FP hingga ke rumah kontrakannya di Jalan Bangah, Sidoarjo. Namun tersangka FP tidak berada di rumah. Rupanya, Polisi mendapati mobil yang dikendarai FP itu melintas ke arah Gayungan Surabaya sekitar pukul 22.00 WIB.

Sontak, anggota kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersangka. Saat akan diberhentikan, tersangka mengeluarkan senjata api dari balik kaca mobil dan melakukan tembakan sebanyak satu kali kepada petugas kepolisian.

“Kemudian petugas dengan cepat dan tepat mengeluarkan senjata api dan berhasil melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka FP,” ujarnya.

Baca Juga:  Bobol Kotak Amal Masjid dengan Linggis, Warga Asal Gubeng Dibekuk Polsek Sukolilo

Kapolres mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di dalam mobil yang dibawa tersangka FP, diketemukan satu buah koper yang berisi 10 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat total 10,648 kilogram.

“Setelah diketahui tersangka mengalami luka tembak kemudian petugas melakukan pertolongan pertama dengan membawa tersangka ke rumah sakit. Sampai di rumah sakit tersangka dipastikan oleh Dokter sudah meninggal dunia pada saat perjalanan,” tegas dia.

Dari hasil pengembangan kasus jaringan Malaysia ini, polisi berhasil menyita 55 poket sabu yang dibungkus plastik dengan berat total 22,157 kilogram.

Selain itu, beberapa barang bukti lain juga diamankan, di antaranya 1 poket plastik narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 578 gram, timbangan elektrik, alat press, sejumlah uang tunai, hingga senjata api rakitan silinder. (BS02)

Berita Terkait

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka
3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB