Pemkab Sidoarjo Pastikan Tersangka Kasus Pesta Seks Sesama Jenis Bukan ASN, tapi P3K Bagian Umum

- Publisher

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Tangkapan layar instagram @samampta_polrestabessby/BS)

i

(Foto: Tangkapan layar instagram @samampta_polrestabessby/BS)

Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menegaskan bahwa salah satu tersangka dalam kasus pesta sesama jenis di Hotel Midtown Residence Surabaya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Sekretariat Daerah.

Sebelumnya, saat penggerebekan pada Minggu (19/10/2025) dini hari, seorang pria yang diamankan mengaku kepada polisi sebagai ASN golongan III di Pemkab Sidoarjo. Namun, keterangan itu dibantah langsung oleh Sekretaris Daerah Sidoarjo, Fenny Apridawati.

Baca Juga:  Pemotor Tanpa Pelat Nomor, Siap Tilang Rp 500 Ribu hingga Tahan Kendaraan

“Bukan ASN, tapi P3K. Dia bekerja sebagai staf di bagian umum Sekretariat Daerah dan baru enam bulan bertugas,” ujar Fenny saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu kamar Hotel Midtown Residence, kawasan Ngagel, Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 34 pria di dalam satu kamar. Beberapa di antaranya ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

Baca Juga:  KPU Batalkan Aturan Pembatasan Akses Dokumen Syarat Capres-Cawapres

Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian menetapkan seluruhnya sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, mereka memiliki peran berbeda, mulai dari admin, pendana, peserta, hingga pembantu kegiatan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain alat kontrasepsi, ponsel, dan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan mengatur kegiatan tersebut.(BS/za)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB