Jatim Siagakan 54 Posko THR, Awasi PHK Jelang Lebaran

- Publisher

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

i

Foto: Istimewa

Bicarasurabaya.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiagakan 54 posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026. Langkah ini untuk memastikan perusahaan membayar THR tepat waktu sekaligus mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, pengawasan diperketat di seluruh kabupaten/kota. Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

“Tahun ini kami mengimbau, jika memungkinkan, THR bisa dibayarkan 14 hari sebelum hari raya agar pekerja lebih leluasa mempersiapkan kebutuhan Lebaran,” ujar Sigit usai pembukaan Posko Pelayanan THR Keagamaan 2026 di Surabaya, Rabu (25/2/2026).

Sebanyak 54 posko terdiri dari 38 posko di tingkat kabupaten/kota dan 16 posko tingkat provinsi. Posko berfungsi menerima pengaduan, memfasilitasi mediasi, serta memastikan hak pekerja terpenuhi.

Pengaduan diutamakan melalui dinas kabupaten/kota sesuai domisili perusahaan. Namun, provinsi tetap membuka akses laporan, termasuk dari serikat pekerja.

Berkaca pada 2025, tercatat 236 pengaduan THR, dengan 231 kasus atau sekitar 98 persen terselesaikan.

Selain THR, Disnakertrans juga memantau potensi PHK. Tahun ini, indikasi PHK sempat muncul di sebuah perusahaan sektor makanan dan minuman di Gresik dengan 553 pekerja.

Baca Juga:  Dewan Kebudayaan Surabaya Diminta Hidupkan Seni Tiap Akhir Pekan

“Kami sudah panggil manajemen. Perusahaan menyatakan siap memenuhi kewajiban dan dipastikan tidak ada PHK,” tegas Sigit.

Terkait pengemudi ojek online, Sigit menjelaskan hubungan antara aplikator dan pengemudi bersifat kemitraan. Karena itu, pemberian THR tidak wajib, melainkan berupa insentif atau bonus sesuai kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.

Disnakertrans menegaskan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi. Bahkan, ada opsi publikasi perusahaan pelanggar sebagaimana pernah disarankan Komisi IX DPR RI.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Hari Ini Bergerak Turun, Cek Rinciannya

Pekerja yang ingin mengadu diminta mencantumkan alamat perusahaan secara jelas agar proses mediasi berjalan efektif.

Dengan pengawasan ini, Pemprov Jatim berharap pembayaran THR berlangsung tertib dan tidak terjadi lonjakan PHK menjelang Lebaran 2026.(BS/za)

Berita Terkait

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB