BicaraSurabaya.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi selama bulan November 2020.
Dari 36 kasus itu, polisi mengamankan 49 orang tersangka yang terdiri dari 47 laki-laki dan 2 perempuan dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu.
Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Danang Eko Abrianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika ini berawal dari informasi masyarakat melalui Aplikasi Jogo Suroboyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang terlibat di sini rata-rata sebagian besar adalah kurir yang pasti jaringan lapas. Selain warga sipil juga ada dari salah satu pegawai negeri dan ada juga anggota Polri,” kata Iptu Danang Eko Abrianto saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (02/12/2020).
Ia menegaskan, bahwa Polrestabes Surabaya akan terus berkomitmen terkait pelaku tindak kejahatan narkotika. Bahkan, apabila ada anggota Polri yang melakukan kesalahan, pihaknya bakal memberi tindakan tegas dan tidak pandang bulu untuk memproses pelaku kejahatan.
“Selama bulan November mulai tanggal 01 hingga tanggal 30 November 2020 kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,245 kilogram sabu, 20,98 gram ganja, 19,5 butir pil ekstasi, 6000 butir pil koplo dan 4 butir alprazolam,” ungkap dia.
Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berharap kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya agar bisa bekerja sama untuk membasmi atau menghalau penyalahgunaan narkotika.
“Contoh kecilnya adalah memberikan suatu informasi kami (Polrestabes Surabaya) terkait apapun itu yang melanggar hukum khususnya narkotika, guna menghalau atau menghancurkan kegiatan atau pelaku narkoba,” tandas Iptu Danang. (BS02)









