Modus Cari Anak Yatim, Wanita Paruh Baya Akhirnya Dibekuk Polsek Tegalsari

- Publisher

Sabtu, 28 November 2020 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tegalsari Surabaya /Ist

i

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tegalsari Surabaya /Ist


BicaraSurabaya.com – DS (50) warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Larangan Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kini menjadi tahanan Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya.

Wanita paruh baya tersebut dibekuk lantaran mencuri 2 buah handphone merk Samsung Galaxy J7 plus dan Oppo A5S, milik Irmawati (38), warga Jalan Dinoyo Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made Gede Sutayana mengatakan, modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan berpura-pura mencari anak yatim untuk mendapatkan sumbangan Jum’at berkah dari sebuah yayasan.

“Awalnya ia mendatangi warung milik saksi Murtiah di daerah Dinoyo dan menanyakan apakah di sekitar situ ada Anak Yatim, karena akan diberikan santunan dalam rangka Jum’at berkah,” kata Made dalam keterangan tertulis, Jum’at (27/11/2020).

Kemudian, kata Made, pelaku mendatangi rumah korban Irmawati di Jalan Dinoyo 10, yang sebelumnya sudah ditunjukkan oleh saksi. “Di sana ia (pelaku, red) mengaku dari perkumpulan ECAS, hendak menyantuni anak yatim dan meminta data berupa akte kematian suami korban Irmawati,” terang Made.

Baca Juga:  Masuk Mapolda Jatim Masyarakat Wajib Siapkan Aplikasi PeduliLindungi

Nah, untuk melancarkan aksinya, tersangka kemudian menyuruh anak-anak korban salat di musala dan meminta korban membelikannya kopi di warung.

“Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku beraksi mengambil HP yang sedang dicas di ruang tamu, dan langsung kabur,” papar Made.

Setelah menyadari pelaku sudah tidak ada di rumahnya dan membawa kabur HP, korban Irmawati langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari Surabaya.

“Usai mendapat laporan, anggota kami bergerak dan meringkus tersangka di rumahnya pada hari Senin (23/11/20),” pungkas Made.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Laporkan Oknum Perusak Pagar Pantai Kenjeran

Sementara itu kepada penyidik, tersangka DS mengaku baru sekali melakukan aksinya itu. Atas aksinya DS dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB