BicaraSurabaya.com – Aksi pencurian terjadi di salah satu SPBU kawasan Tegalsari, Surabaya. Seorang pria berinisial AZ (26) nekat menggasak uang sebesar Rp345 juta dari brankas SPBU dengan cara menyamar sebagai wanita berhijab pada Senin (13/10/2025) dini hari.
Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso menjelaskan, modus operandi pelaku dengan cara datang ke lokasi SPBU sambil menyamar sebagai wanita berhijab dan bermasker agar tidak dikenali oleh karyawan.
“Setelah berhasil masuk ke ruang brankas, yang bersangkutan mengambil uang yang ada di dalam brankas tersebut. Setelah berhasil mengambil, yang bersangkutan melarikan diri,” jelas Kompol Rizki dalam konferensi pers di Mapolsek Tegalsari Surabaya, Jumat (24/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Rizki menuturkan, AZ merupakan mantan karyawan SPBU tersebut. Motif pelaku nekat membobol brankas karena kecewa setelah dipindahkan dari SPBU Tegalsari ke Pasuruan, yang dianggap terlalu jauh dari rumahnya.
“Pelaku adalah mantan karyawan SPBU tersebut. Motif kenapa yang bersangkutan melakukan pembobolan brankas, karena yang bersangkutan kecewa. Yang bersangkutan pernah bermasalah dan sempat dipindahkan ke SPBU Dinoyo, dan terakhir ke Pasuruan,” ungkapnya.
Pelaku diketahui melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB saat kondisi SPBU sepi. Sebelum beraksi, sehari sebelumnya pelaku sempat memantau lokasi untuk memastikan situasi aman.
“Sebelum melaksanakan aksinya, sehari sebelumnya yang bersangkutan sudah menggambar dalam artian melihat situasi, memastikan bahwa situasi itu aman dan sepi, sehingga yang bersangkutan bisa leluasa untuk melaksanakan aksi pembobolan brankas tersebut,” tambahnya.
Uang yang dicuri AZ sebesar Rp345 juta merupakan hasil penjualan SPBU tiga hari sebelumnya. Dari jumlah itu, Rp54 juta telah digunakan untuk foya-foya, sementara sisanya Rp291.600.000 berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan berhasil mengambil semuanya. Dan pelaku mengaku menggunakan kurang lebih Rp54 juta, sehingga tersisa yang berhasil kami amankan Rp291,6 juta,” kata Kompol Rizki.
Pelarian AZ berakhir setelah Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Pandu Andika Bimantara beserta jajaran berhasil menangkapnya di Yogyakarta pada Jumat (17/10/2025).
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, alhamdulillah pelaku dapat diamankan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Bs/Yan)











