Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

- Publisher

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tipikor mevonis Wali Kota Madiun non aktif, Maidi dengan hukuman 5 tahun penjara. (Foto: Ist)

i

Pengadilan Tipikor mevonis Wali Kota Madiun non aktif, Maidi dengan hukuman 5 tahun penjara. (Foto: Ist)

Bicarasurabaya.com – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi berupa pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (22/10/2026). Selain pidana penjara, Maidi dijatuhi denda Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Ketua majelis hakim Ernawati Anwar menyatakan Maidi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menyatakan terdakwa Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ernawati saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Maidi diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman. Maidi diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga:  Jelang Iduladha, Jatim Siapkan Stok dan Tenaga Kurban

Perkara CSR dan Gratifikasi Rp 10,7 Miliar

Kasus yang menjerat Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan berkedok dana CSR serta penerimaan gratifikasi dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Madiun.

Sejumlah proyek yang dikaitkan dengan perkara ini berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa KPK mengaitkan perkara tersebut dengan nilai uang mencapai Rp 10,7 miliar.

Baca Juga:  Kemenkes Percepat Pemulihan RS di Aceh, Siapkan Dokter Magang Tangani Penyakit Pascabanjir

Jaksa juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790 atau sekitar Rp 8 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa meminta harta benda Maidi disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Besaran uang pengganti yang akhirnya dibebankan kepada Maidi perlu merujuk pada amar putusan majelis hakim, karena tuntutan jaksa tidak otomatis menjadi bagian dari vonis. (BS/za)

Berita Terkait

Dua Tokoh Pamekasan dan Jejak Perjuangan Persatuan Indonesia
Anak Muda Surabaya Jual Telur hingga Parfum, UMKM Ikut Bergerak
Emas Antam Naik Rp 20.000 per Gram, Ini Daftar Harga Terbaru
BNPB Ingatkan Ancaman Banjir dan Longsor, Jatim-Jateng Jadi Perhatian
Belum Kantongi Izin, Pembangunan Kos 6 Lantai di Surabaya Dihentikan
Cuaca Surabaya Hari Ini, Hujan Ringan Mengintai
Parade Surabaya Juang 2026 Digelar 1 November, Ini Rute dan Acaranya
Kurangi Macet Nataru, Kemenhub Usul WFH pada 3 Tanggal Ini

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Dua Tokoh Pamekasan dan Jejak Perjuangan Persatuan Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Anak Muda Surabaya Jual Telur hingga Parfum, UMKM Ikut Bergerak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Emas Antam Naik Rp 20.000 per Gram, Ini Daftar Harga Terbaru

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:11 WIB

BNPB Ingatkan Ancaman Banjir dan Longsor, Jatim-Jateng Jadi Perhatian

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:44 WIB

Belum Kantongi Izin, Pembangunan Kos 6 Lantai di Surabaya Dihentikan

Berita Terbaru

Foto: Humas Pemprov Jatim

Bicara Jatim

Dua Tokoh Pamekasan dan Jejak Perjuangan Persatuan Indonesia

Rabu, 28 Okt 2026 - 14:09 WIB

Foto: Diskominfo Surabaya

Bicara Kota

Anak Muda Surabaya Jual Telur hingga Parfum, UMKM Ikut Bergerak

Rabu, 28 Okt 2026 - 10:40 WIB

Foto: Istimewa

Bicara Ekonomi

Emas Antam Naik Rp 20.000 per Gram, Ini Daftar Harga Terbaru

Rabu, 28 Okt 2026 - 10:07 WIB