Bicarasurabaya.com – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi berupa pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (22/10/2026). Selain pidana penjara, Maidi dijatuhi denda Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Ketua majelis hakim Ernawati Anwar menyatakan Maidi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menyatakan terdakwa Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ernawati saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Maidi diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman. Maidi diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Perkara CSR dan Gratifikasi Rp 10,7 Miliar
Kasus yang menjerat Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan berkedok dana CSR serta penerimaan gratifikasi dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Madiun.
Sejumlah proyek yang dikaitkan dengan perkara ini berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa KPK mengaitkan perkara tersebut dengan nilai uang mencapai Rp 10,7 miliar.
Jaksa juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790 atau sekitar Rp 8 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa meminta harta benda Maidi disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Besaran uang pengganti yang akhirnya dibebankan kepada Maidi perlu merujuk pada amar putusan majelis hakim, karena tuntutan jaksa tidak otomatis menjadi bagian dari vonis. (BS/za)










