Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Toko di Surabaya Disegel Satpol PP

- Publisher

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Surabaya Segel Toko Miras Ilegal di Wonokromo. (Foto: dok Satpol PP Surabaya)

i

Satpol PP Surabaya Segel Toko Miras Ilegal di Wonokromo. (Foto: dok Satpol PP Surabaya)

Bicarasurabaya.com – Satpol PP Kota Surabaya menyegel sementara sebuah toko penjual minuman beralkohol (mihol) di Kecamatan Wonokromo. Toko tersebut kedapatan menjual mihol secara eceran meski hanya mengantongi izin sebagai subdistributor.

Dalam penindakan terbaru, petugas mengamankan 10 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti. Pemilik usaha juga diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring).

Sebelumnya, Satpol PP bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) telah melakukan pengawasan pada 3 September 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan praktik penjualan mihol secara eceran. Padahal, izin usaha yang dimiliki toko tersebut hanya sebagai subdistributor.

Baca Juga:  KPK Serahkan Aset Sitaan ke Surabaya, Apartemen Rp167 Juta Untuk Tambah PAD

Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan pengawasan diperketat karena petugas menemukan anak-anak relatif mudah mendapatkan minuman beralkohol.

“Beberapa waktu ini mudah sekali bagi anak-anak mendapatkan minuman keras,” kata Irna, Kamis (1/10/2026).

Menurut Irna, hasil penjangkauan anak-anak di sejumlah lokasi juga menemukan mihol bisa diperoleh secara eceran maupun melalui penjualan daring.

“Setelah kita lakukan penjangkauan terhadap anak-anak, ternyata memang mudah mendapatkan minuman secara eceran bahkan menggunakan online,” ujarnya.

Baca Juga:  Usai Diservis, Mobil Warga Semampir Tengah Terbakar di Garasi Rumah

Satpol PP, lanjut Irna, akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah dampak penjualan mihol yang tidak sesuai ketentuan, terutama terhadap anak-anak dan remaja.

Lokasi Tak Penuhi Syarat Izin

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya Rizal Zainal Arifin menjelaskan toko tersebut menjual mihol golongan A, B, dan C. Namun, usaha itu tidak memiliki izin sebagai penjual eceran.

Selain persoalan izin, lokasi toko juga dinilai tidak memenuhi ketentuan karena terlalu dekat dengan permukiman.

Baca Juga:  Surabaya Terbitkan Aturan Ketat Hewan Kurban 2026

“Kalau jarak dengan permukiman, itu tidak akan diizinkan, izinnya tidak akan keluar,” kata Rizal.

Rizal mengatakan pelanggaran toko tersebut sebelumnya telah diproses melalui Tipiring. Petugas juga telah memberikan tanda pelanggaran sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, hasil pengawasan lanjutan bersama Dinkopumdag menunjukkan toko masih menjalankan aktivitas usaha.

“Supaya ini tidak melakukan kegiatan usaha lagi dilakukan penutupan berupa penyegelan,” ujarnya.

Penyegelan dilakukan sebagai langkah sementara untuk menghentikan aktivitas usaha sekaligus mencegah peredaran mihol secara ilegal di lokasi tersebut. (BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB