Bicarasurabaya.com – Pemprov Jawa Timur kembali memberikan pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program tahap II ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II. Program ini menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan program tersebut sekaligus melanjutkan pembebasan pajak tahap I yang berlangsung pada 1-31 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk tahap kedua ini akan dilakukan selama dua bulan penuh mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026,” kata Khofifah saat konferensi pers di Kantor Bapenda Jatim, Rabu (30/9/2026).
Pemprov Jatim memproyeksikan program tahap II dapat dimanfaatkan 636.662 objek pajak. Nilai pembebasan pajak diperkirakan mencapai sekitar Rp1,73 miliar, sedangkan penerimaan daerah diproyeksikan sekitar Rp272,19 miliar.
6 Keringanan Pajak Kendaraan Jatim
Ada enam fasilitas yang diberikan dalam program tahap II.
- Pertama, pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Fasilitas ini menjadi yang terbesar, dengan proyeksi 610.481 objek pajak dan potensi penerimaan daerah sekitar Rp267,67 miliar.
- Kedua, pembebasan pengenaan PKB progresif. Fasilitas ini diproyeksikan dimanfaatkan 480 objek pajak.
- Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi pemilik sepeda motor roda dua yang berprofesi sebagai buruh. Program ini diproyeksikan menyasar 20.273 objek pajak.
- Keempat, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi pemilik sepeda motor roda dua yang masuk dalam data P3KE atau DTSEN. Sasaran fasilitas ini diproyeksikan mencapai 2.177 objek pajak.
- Kelima, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi sepeda motor roda dua yang digunakan untuk transportasi daring atau ojek online. Pemprov memproyeksikan 2.830 objek pajak memanfaatkan fasilitas ini.
- Keenam, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga. Fasilitas ini diproyeksikan menyasar 422 objek pajak.
Khofifah mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak. Pemprov Jatim juga menggunakannya untuk memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan yang telah berpindah tangan.
“Ini adalah wujud keberseiringan kami untuk membantu meringankan beban masyarakat,” ujar Khofifah.
Sebelumnya, program pembebasan pajak tahap I pada 1-31 Agustus 2026 telah dimanfaatkan 461.521 objek pajak.
Dari program tersebut, Pemprov Jatim mencatat penerimaan daerah sekitar Rp214,31 miliar, sementara nilai pajak yang dibebaskan mencapai sekitar Rp965,34 juta.
Khofifah mengajak masyarakat, khususnya kelompok yang masuk sasaran keringanan, memanfaatkan program tahap II sebelum periode berakhir.
“Khususnya kepada para driver ojek online juga bisa memanfaatkan kesempatan ini. Saya rasa ini sangat membantu dan bisa meringankan,” katanya.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur, Samsat Keliling, Samsat Jempol, hingga layanan Samsat dan kanal pembayaran digital.
Masyarakat juga dapat menggunakan sejumlah kanal seperti kantor pos, gerai minimarket, serta layanan digital dan marketplace yang bekerja sama dalam pembayaran pajak kendaraan.
“Ada banyak kanal atau platform yang dapat digunakan untuk pembayaran di momentum pembebasan pajak daerah ini,” kata Khofifah.
Program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan tahap II ini berlangsung dua bulan, 1 Oktober hingga 30 November 2026. Masyarakat yang memenuhi kriteria fasilitas keringanan dapat memanfaatkannya selama periode tersebut. (BS/za)









