Mau Jadi Bos BUMD Surabaya? 10 Kursi Direksi Masih Dibuka

- Publisher

Kamis, 24 September 2026 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi 10 Kursi Direksi BUMD Surabaya Diperpanjang. (Foto: dok bicarasurabaya.com)

i

Seleksi 10 Kursi Direksi BUMD Surabaya Diperpanjang. (Foto: dok bicarasurabaya.com)

Bicarasurabaya.com – Pemkot Surabaya memperpanjang pendaftaran seleksi calon Direksi di lima BUMD. Ada 10 kursi direksi yang bisa diperebutkan para profesional yang memenuhi persyaratan.

Pendaftaran yang semula dibuka sebelumnya kini diperpanjang mulai 26 September hingga 5 Oktober 2026.

Lima BUMD yang membuka seleksi yakni Perumda Kebun Binatang Surabaya, PT Pasar Surya Perseroda, PT Rumah Potong Hewan Surabaya Perseroda, PT YEKAPE Surabaya Perseroda, serta PT BPR Surya Artha Utama Perseroda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya Vykka Anggradevi Kusuma mengatakan perpanjangan dilakukan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada profesional yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan perusahaan.

“Perpanjangan pendaftaran ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para profesional yang memenuhi kualifikasi,” kata Vykka dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Dia berharap calon yang mendaftar memiliki kompetensi, integritas, pengalaman manajerial, dan komitmen mengembangkan BUMD.

Baca Juga:  Emas Antam Bangkit, Harga Kembali Tembus Rp 2,635 Juta

Ini 10 Posisi Direksi yang Dibuka

Sepuluh posisi direksi tersebar di lima BUMD. Rinciannya:

Perumda Kebun Binatang Surabaya: Direktur Utama, Direktur Keuangan dan SDM, Direktur Operasional dan Umum.
PT Pasar Surya Perseroda: Direktur Administrasi Keuangan, Direktur Pembinaan Pedagang.
PT Rumah Potong Hewan Surabaya Perseroda: Direktur Utama, Direktur Administrasi Keuangan.
PT YEKAPE Surabaya Perseroda: Direktur Operasional.
PT BPR Surya Artha Utama Perseroda: Direktur Operasional, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

Vykka mengatakan seleksi tidak hanya melihat pengalaman kerja calon. Peserta akan melewati seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), hingga wawancara akhir.

Dalam UKK, peserta akan menjalani psikotes, presentasi, Focus Group Discussion (FGD), serta presentasi rencana bisnis.

“Ini menjadi bagian penting untuk melihat kompetensi dan kemampuan calon dalam memahami tantangan serta rencana pengembangan perusahaan,” jelasnya.

Baca Juga:  Hampir 150 Ribu KK di Surabaya Masih Nonaktif, Akses Layanan Terhenti

Bagi profesional yang tertarik, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, serta memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku baik, dan dedikasi untuk mengembangkan perusahaan.

Calon juga harus memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan. Mereka wajib memiliki pengalaman manajerial sedikitnya lima tahun pada perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.

Syarat pendidikan minimal S1, D4, atau sederajat. Usia pelamar saat mendaftar minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun.

Khusus calon Direksi BUMD perbankan, terdapat syarat tambahan berupa sertifikat kelulusan Kompetensi Kerja tingkat 2 yang masih berlaku dan diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi.

Pemkot Surabaya juga mensyaratkan calon memiliki rekam jejak dan independensi yang sesuai ketentuan.

Pelamar tidak boleh pernah menjalani hukuman pidana karena kejahatan. Mereka juga tidak boleh pernah dinyatakan bersalah menyebabkan perusahaan yang dipimpinnya pailit dalam lima tahun terakhir.

Baca Juga:  Antisipasi El Niño, BPBD Surabaya Perkuat Mitigasi Kebakaran dan Krisis Air

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai hubungan kekerabatan dengan pejabat dan jajaran BUMD.

“Yang tidak kalah penting, calon Direksi harus memiliki integritas dan komitmen untuk menjalankan perusahaan secara profesional,” ujar Vykka.

Seleksi calon Direksi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 terkait bank perekonomian rakyat milik pemerintah daerah dan bank perekonomian rakyat syariah milik pemerintah daerah.

Informasi lengkap mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, dan tahapan seleksi dapat diakses melalui situs resmi Pemkot Surabaya.

Pemkot mengingatkan calon peserta mencermati seluruh persyaratan sebelum mengajukan pendaftaran agar tidak gugur pada tahap administrasi. (BS/za)

Berita Terkait

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB