Tertibkan PKL di Pedestrian Jalan Ngaglik, Kantor Satpol PP Didemo LSM

- Publisher

Selasa, 1 Agustus 2023 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi saat memposisikan mobil komando mereka menutup Jalan Jaksa Agung Suprapto Surabaya, Senin (31/7/2023) /Foto: Bicara Surabaya

i

Massa aksi saat memposisikan mobil komando mereka menutup Jalan Jaksa Agung Suprapto Surabaya, Senin (31/7/2023) /Foto: Bicara Surabaya


BicaraSurabaya.com – Aksi unjuk rasa berlangsung di depan Kantor Satpol PP Surabaya, Jalan Jaksa Agung Suprapto pada Senin (31/7/2023). Aksi unjuk rasa itu digelar oleh massa yang menamakan diri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMI.

Diduga aksi tersebut digelar buntut dari giat penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) pakaian bekas di pedestrian Jalan Ngaglik Surabaya pada tanggal 26 Juli 2023.

Dari pantauan di lokasi, massa yang berjumlah sekitar 30 orang itu menggelar aksi mereka di depan Kantor Satpol PP sejak pukul 09.25 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi yang digelar juga sempat mengganggu arus lalu lintas di lokasi. Sebab, mobil komando yang digunakan menyampaikan tuntutan, sempat diposisikan menutup Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Selama kurang lebih satu jam menyampaikan tuntutan, massa aksi kemudian diterima audiensi Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto di ruang rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya.

“Saya atas nama Kepala Satpol PP menyampaikan terima kasih terhadap kritikan semuanya yang njenengan (anda) sampaikan kepada kami,” kata Eddy Christijanto dalam audiensi.

Eddy pun menjelaskan soal pola penataan PKL di Surabaya agar mereka tetap bisa berjualan tanpa mengganggu kepentingan publik. Yang pertama, PKL yang berada di pedestrian dimasukkan ke Sentra Wisata Kuliner (SWK). Sedangkan pola kedua, PKL ini dimasukkan ke halaman ruko-ruko.

Baca Juga:  58 ASN Surabaya Disanksi hingga September 2026, Ada Kasus Pungli

“Tetapi terkadang ruko-nya tidak mau, kita mencoba untuk memediasi untuk bisa masuk (halaman) ruko, karena saat malam ruko tidak dipakai. Sekarang kita sedang memediasi supaya bisa masuk di kawasan indomaret dan alfamart, supaya PKL bisa masuk di situ tidak di jalan,” ujarnya.

Sedangkan pola ketiga, Eddy menyebut, bahwa penataan PKL Surabaya yang berada di pedestrian jalan itu dilakukan dengan dimasukan ke persil pemilik rumah. Namun, ketika masuk persil milik orang lain, tentu akan ada biaya sewanya.

“Nah, itu monggo (silahkan) bisa disampaikan langsung dengan pemilik persil rumah. Contoh di Jalan Kalasan, itu kita masukkan di persil orang. Tentu mereka ada sewa menyewa dengan pemilik rumah,” tuturnya.

Massa aksi saat diterima audiensi di ruang rapat kantor Bakesbangpol Surabaya, Senin (31/7/2023) /Foto: Bicara Surabaya
Massa aksi saat diterima audiensi di ruang rapat kantor Bakesbangpol Surabaya, Senin (31/7/2023) /Foto: Bicara Surabaya

Selain tiga pola itu, Eddy menyatakan bahwa pihaknya juga memberikan opsi penataan PKL dengan cara pembinaan. Dimana pola pembinaan itu dilakukan ketika di lokasi terdekat tidak ada SWK, ruko atau persil halaman rumah.

Baca Juga:  Musim Panas dan Kelalaian Warga Picu Lonjakan Kebakaran di Surabaya

“Seperti di Genteng itu contoh PKL binaan, dengan catatan ada space-space yang tidak mengganggu kepentingan warga. Jadi empat pola itu yang dilakukan sejak dahulu seperti itu,” papar dia.

Dalam audiensi itu, Eddy juga berbicara soal penataan PKL di kawasan Gembong hingga Jalan Ngaglik Surabaya. Ia menyebut bahwa penataan PKL di kawasan itu telah dilakukan sejak sekitar tahun 2017-2018. Dimana saat itu PKL masih berjualan di pedestrian jalan raya.

“Akhirnya oleh pemerintah kota dibelikan tanah di Gembong Asih. Akhirnya mereka direlokasi di situ dan itu sudah bersih semua tidak ada PKL di Gembong, di Ngaglik yang berjualan di jalan raya,” katanya.

Namun demikian, Eddy menyebut, saat pandemi Covid-19 tahun 2020, muncul PKL-PKL baru yang berjualan di pedestrian kawasan Jalan Kapasari dan sekitarnya. Padahal pedagang yang lama, semuanya sudah masuk ke Sentra PKL Gembong Asih

“Nah, itu (PKL baru di pedestrian) yang kita ditertibkan. Karena apa? ini sebenarnya kita juga berpihak kepada PKL yang sudah masuk ke Gembong Asih. Kalau mereka (PKL) tetap jualan di situ (pedestrian jalan), PKL Gembong Asih tidak ada yang datang, akhirnya tidak laku, kita yang diprotes,” ujar dia.

Baca Juga:  Cegah Risiko Bangunan Tak Layak, Pemkot Surabaya Lakukan Pendataan Ponpes

Sedangkan terkait peristiwa tanggal 26 Juli 2023 di Jalan Ngaglik, Eddy menyebut bahwa sebelumnya PKL di sana sudah beberapa kali diingatkan agar tidak berjualan pakaian bekas hingga melebar di pedestrian.

Nah, ketika dilakukan penertiban, ia menyebut, ada salah satu PKL yang memprovokasi hingga membuat kesalahpahaman antara petugas Satpol PP dan pedagang.

“Mungkin teman-teman terpancing ketika ada (PKL) yang teriak (provokasi). Lalu ada yang coba mendorong petugas sehingga dia (PKL) sampai jatuh terpeleset dan luka di dengkulnya. Jadi kejadiannya seperti itu. Akhirnya kemudian bertemu di polsek sampai selesai,” bebernya.

Eddy juga menegaskan selalu menekankan kepada jajarannya agar mengedepankan humanis dan persuasif saat melaksanakan penertiban. Makanya, ia mempersilahkan kepada siapapun untuk melaporkan apabila melihat petugas Satpol PP yang tidak bertugas sesuai prosedur.

“Saya selalu sampaikan ketika teman-teman melakukan kegiatan di lapangan, agar tetap humanis, persuasif dan cari solusi. Di sini ada PTI (Petugas Tindak Internal) yang tugasnya untuk menindak, silahkan laporkan,” pungkasnya. (*/BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB