Pungli Rekrutmen Kembali Terjadi di Pemkot Surabaya, Anggota Satpol PP Dipecat

- Publisher

Senin, 7 September 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (foto dok. Apel bersama Satpol PP Surabaya)

i

Ilustrasi (foto dok. Apel bersama Satpol PP Surabaya)

Bicarasurabaya.com – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali muncul. Kali ini, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial Imam diberhentikan setelah mengaku menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang.

Kasus tersebut terungkap setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan warga melalui pesan langsung (DM) TikTok. Warga itu mengaku dijanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya dengan membayar sejumlah uang.

Eri mengatakan, tarif yang disebut dalam laporan tersebut mencapai Rp25 juta untuk bisa masuk Satpol PP dan Rp50 juta untuk masuk Dinas Perhubungan (Dishub).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada lagi warga yang melaporkan kepada saya melalui DM TikTok. Warga tersebut dijanjikan pekerjaan di pemkot. Jika ingin masuk Satpol PP, harus membayar Rp25 juta, sedangkan jika ingin masuk Dishub harus membayar Rp50 juta,” ujar Eri, Senin (7/9/2026).

Baca Juga:  Jatim Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi se-Jawa pada Triwulan I 2026

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap Imam oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti.

Dalam pemeriksaan, Imam mengaku pernah menjanjikan pekerjaan kepada seseorang berinisial S pada 2022 dengan imbalan sejumlah uang. Ia juga mengaku uang yang diterimanya telah dikembalikan kepada korban secara bertahap.

Menurut Eri, Imam saat itu tidak bekerja sendiri. Ia disebut bekerja sama dengan seorang staf kelurahan yang telah diberhentikan sejak 2023.

“Pelakunya adalah anggota Satpol PP. Kemudian, dia bekerja sama dengan staf kelurahan. Staf tersebut sudah ditindak sebelumnya dan telah dipecat sejak tahun 2023 lalu,” kata Eri.

Meski uang telah dikembalikan, Pemkot Surabaya tetap menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Imam.

“Pelaku mengaku sudah mengembalikan uangnya. Meskipun uangnya sudah dikembalikan, hal itu tidak mengurangi sanksinya. Dia tetap dipecat,” ujar Eri.

Baca Juga:  Ponorogo Siaga Ramadan, Balon dan Petasan Dilarang

Bukan Kasus Pertama

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan praktik serupa kembali muncul di lingkungan Pemkot Surabaya dalam waktu berdekatan.

Pada Agustus 2026, Pemkot Surabaya juga memberhentikan dua oknum, masing-masing tenaga harian lepas (THL) Dishub dan personel Satpol PP, setelah keduanya diperiksa terkait dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada warga. Dalam kasus tersebut, seorang warga mengaku diminta Rp20 juta untuk bisa bekerja di Dishub.

Kedua kasus tersebut sama-sama berawal dari laporan warga dan berujung pada pemeriksaan internal serta pemberhentian terhadap oknum yang mengakui perbuatannya.

Eri menegaskan Pemkot Surabaya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungli dalam proses rekrutmen. Ia meminta seluruh pegawai menjaga kepercayaan masyarakat.

“Saya tidak main-main soal pungutan liar dalam rekrutmen pekerjaan ini. Kalau terbukti bersalah, pasti saya pecat,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa seluruh pegawai, baik PNS, PPPK maupun tenaga kontrak, mendapatkan penghasilan dari masyarakat sehingga memiliki tanggung jawab untuk menjaga amanah tersebut.

Baca Juga:  Jalan Stasiun Wonokromo Dilebarkan, Pemkot Gandeng KAI Urai Kemacetan

“Kita ini dikasih amanah jadi PNS, jadi ASN di Pemkot Surabaya. Maka pelayanan publik kita, kepercayaan masyarakat harus dijaga,” ujar Eri.

Menurut Eri, pegawai yang melakukan pelanggaran berat tidak hanya akan diberhentikan, tetapi juga tidak diberi kesempatan kembali bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Ini pelanggaran berat, pasti kami pecat. Tak blokir, tidak bisa masuk (kerja) di pemkot lagi. Jadi kalian harus bisa jaga nama (baik) pemkot,” tegasnya.

Imam diketahui mulai bekerja sebagai anggota Satpol PP pada 2019. Ia kemudian diduga menggunakan posisinya untuk menjanjikan pekerjaan kepada seseorang dengan imbalan uang pada 2022.

Kini, setelah kasus tersebut kembali mencuat melalui laporan warga, Imam harus kehilangan pekerjaannya di Satpol PP Surabaya. (BS/za)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB