Bicarasurabaya.com – Warga Surabaya kini punya lebih banyak pilihan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Salah satunya melalui ATM Samsat QRIS yang tersedia di lima kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) serta sejumlah kantor kecamatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan fasilitas tersebut disediakan bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur untuk mendekatkan layanan pembayaran pajak kepada masyarakat.
“ATM Samsat QRIS ini untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan secara mandiri,” kata Basari, Sabtu (22/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk menggunakan layanan tersebut, warga cukup membawa STNK dan mengetahui nomor polisi, nomor mesin, serta nomor rangka kendaraan. Data tersebut kemudian dimasukkan pada mesin untuk proses pembayaran dan pencetakan bukti pembayaran.
5 Lokasi ATM Samsat QRIS di Surabaya
Layanan ATM Samsat QRIS tersedia di lima UPTB yang tersebar di Surabaya, yakni:
UPTB 1: Jalan Tambak Rejo V/3
UPTB 2: Jalan Rungkut Asri Nomor 22
UPTB 3: Jalan Raya Menganti Wiyung Nomor 247
UPTB 4: Jalan Dukuh Kupang Barat I/25
UPTB 5: Jalan Sukodami Nomor 1, Manyar Sabrangan, Mulyorejo
Selain itu, layanan pembayaran pajak kendaraan juga tersedia di sejumlah kantor kecamatan, antara lain Kecamatan Tambaksari, Sawahan, Bubutan, dan Karangpilang.
Lokasi tersebut dipilih untuk memperluas akses pelayanan, terutama di kawasan dengan aktivitas kendaraan dan kebutuhan pelayanan masyarakat yang tinggi.
“Artinya, pemerintah memang harus hadir lebih dekat kepada masyarakat,” ujar Basari.
Kemudahan pembayaran pajak juga dibuka saat kegiatan Car Free Day (CFD) di Taman Bungkul setiap Minggu pagi.
Dalam layanan tersebut, warga dapat memperoleh pelayanan perpajakan bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur. Jenis layanan yang tersedia tidak hanya pajak kendaraan bermotor, tetapi juga sejumlah layanan pajak lainnya.
Menurut Basari, penambahan kanal pembayaran menjadi bagian dari upaya merespons kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajak.
Dia menyebut realisasi penerimaan pada 2025 bahkan melampaui target yang ditetapkan pemerintah provinsi. Capaian itu, menurutnya, tidak lepas dari kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Pemkot Surabaya bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur, Satlantas, dan Jasa Raharja juga rutin menggelar operasi gabungan setiap pekan.
Namun, kegiatan tersebut diklaim tidak hanya berorientasi pada penindakan. Petugas sekaligus memberikan edukasi tentang keselamatan berkendara dan pentingnya tertib administrasi kendaraan.
“Semangatnya mengedukasi masyarakat tentang tertib berlalu lintas, keselamatan, dan perlunya tertib administrasi,” kata Basari.
Warga yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan juga dapat memperoleh informasi dan fasilitas pembayaran dalam kegiatan tersebut.
Basari menjelaskan penerapan opsen PKB dan BBNKB di Surabaya telah berlaku sejak 1 Januari 2025. Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Penerimaan dari pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang kemudian digunakan untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Basari mencontohkan penggunaan penerimaan daerah tersebut antara lain untuk perbaikan dan pengaspalan jalan, penerangan jalan umum (PJU), pembangunan pedestrian dan saluran.
Selain infrastruktur, penerimaan daerah juga mendukung pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan gratis bagi warga Surabaya.
“Program-program itulah yang dikembalikan kepada masyarakat, yang berasal dari pajak yang dipungut dari warga Surabaya,” pungkasnya.
Dengan semakin banyaknya titik pembayaran, warga Surabaya tak harus selalu datang ke kantor Samsat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan tahunan. Pembayaran kini bisa dilakukan lebih dekat, termasuk melalui ATM Samsat QRIS dan layanan pajak di ruang publik. (BS/za)









