Bicarasurabaya.com – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya 2026 memasuki tahap finalisasi. Salah satu yang menjadi perhatian ialah mengevaluasi rencana tata ruang lama agar lebih realistis dan bisa benar-benar diterapkan di lapangan.
Kabid Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya Reinhard Oliver mengatakan saat ini pihaknya meminta masukan final dalam konsultasi publik terhadap hasil kajian tim konsultan.
Masukan tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan substansi RDTR sebelum dibawa ke tingkat Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Agenda kali ini meminta masukan final dari hasil yang direncanakan tim konsultan. Nantinya substansi RDTR Kota Surabaya akan disempurnakan sebelum dikonsultasikan di level provinsi dan pusat,” kata Reinhard.
Dalam RDTR tersebut, pembagian fungsi ruang di sejumlah wilayah Surabaya juga mulai dipetakan lebih detail. Gambaran mengenai fungsi Surabaya Pusat, Barat, Utara, Timur, dan Selatan telah disusun dalam garis besar, termasuk bagaimana kawasan tersebut akan dimanfaatkan.
Salah satu kawasan yang mendapat perhatian ialah Surabaya Pusat sebagai pusat kegiatan kota.
Reinhard mencontohkan Terminal Intermoda Joyoboyo yang diarahkan menjadi salah satu pusat pergerakan. Kawasan itu nantinya didukung konektivitas dari wilayah Surabaya Utara, Barat, Timur, dan Selatan.
Rencana Jalan Lama Tak Otomatis Dipertahankan
Berbeda dengan RDTR sebelumnya, penyusunan RDTR 2026 ditargetkan lebih implementatif. Artinya, rencana tata ruang tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi sebisa mungkin dapat diwujudkan dalam pemanfaatan lahan.
Karena itu, sejumlah rencana lama yang belum terealisasi akan dievaluasi.
Reinhard mencontohkan rencana pembangunan jalan yang sebelumnya tercantum dalam tata ruang, tetapi hingga kini belum terwujud. Rencana tersebut akan dikaji kembali, termasuk melihat apakah kebutuhan jalan dengan lebar tertentu masih relevan.
“Dibanding RDTR tahun lalu, sekarang kami berharap lebih implementatif. Yang dulu terkena rencana proyek jalan tetapi sampai sekarang belum terealisasi, kita evaluasi. Apa masih perlu rencana jalan selebar itu?” ujarnya.
Evaluasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kewenangan masing-masing. Jika menyangkut kewenangan Pemerintah Kota Surabaya, rencana dapat dikaji sesuai kebutuhan dan kondisi terbaru.
Sementara untuk rencana yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau pusat, Pemkot Surabaya akan menyesuaikan dengan ketentuan dan rencana dari pemerintah di atasnya.
Dengan pendekatan tersebut, RDTR 2026 diharapkan lebih sesuai dengan kondisi perkembangan kota. Dokumen tata ruang tidak hanya menentukan fungsi kawasan, tetapi juga menjadi acuan yang lebih realistis dalam pengembangan dan pemanfaatan ruang Surabaya. (BS/za)









