BPBD Soroti Parkir di Gang, Warga Pucang Sewu Terapkan Denda Rp 500 Ribu

- Publisher

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dok Diskominfo

i

Foto: dok Diskominfo

Bicarasurabaya.com – BPBD Surabaya mendorong warga tidak memarkir kendaraan di gang atau jalan lingkungan. Selain mengganggu aktivitas warga, kendaraan yang terparkir sembarangan dapat menghambat akses saat terjadi kondisi darurat.

Hal itu salah satunya diterapkan warga RW 1 Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng. Sejak 1 Maret 2024, warga yang memarkir kendaraan di jalan lingkungan hingga lewat pukul 22.00 WIB tanpa alasan yang dilaporkan dikenai denda Rp 500 ribu per hari.

Baca Juga:  Surabaya Serap 5.120 Tenaga Kerja hingga Juli 2026, Investasi Jadi Andalan

Ketua RW 1 Pucang Sewu Hendri Susanto mengatakan aturan tersebut lahir dari keluhan warga. Kebijakan kemudian disepakati melalui polling, termasuk penentuan besaran denda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berangkatnya dari keluh kesah warga karena banyak mobil parkir. Akhirnya kami membuat polling,” kata Hendri, Kamis (19/8/2026).

Sebelum diterapkan, aturan tersebut disosialisasikan selama tiga bulan. Pengurus juga memberikan toleransi pada pagi hingga sore untuk kendaraan yang hanya berhenti sebentar. Warga yang kedatangan tamu dan membutuhkan tempat parkir diminta melaporkannya melalui grup warga.

Baca Juga:  Enam Bangunan di Margorejo Ditertibkan, Aset Pemkot Surabaya Disiapkan untuk Warga

Pengawasan dilakukan melalui 32 kamera CCTV di wilayah RT 5 dan RT 6. Kendaraan yang masih parkir setelah pukul 22.00 WIB akan ditindak jika tidak memiliki alasan atau dispensasi.

Denda yang terkumpul masuk ke kas RT dan pengelolaannya dilaporkan secara terbuka kepada warga.

Kepala BPBD Surabaya Irvan Widyanto mengatakan aturan di Pucang Sewu bisa menjadi contoh bagi wilayah lain. Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing lingkungan.

Baca Juga:  SPBU Pertamina, Shell, BP, VIVO Kompak Naikkan Harga

“Kalau berada di gang sempit, kemudian masih ada warga yang parkir, ini bagaimana caranya mengantisipasi. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Irvan.

Irvan mendorong RT dan RW bermusyawarah dengan warga untuk membuat aturan serupa. Tujuannya agar jalan lingkungan tetap tertib sekaligus memastikan akses tetap terbuka ketika dibutuhkan dalam keadaan darurat. (BS/za)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB