Bicarasurabaya.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono langsung melakukan bersih-bersih internal pada awal masa kepemimpinannya. Sebanyak 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) diberhentikan, sementara sembilan ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terancam dipecat karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.
Langkah tersebut diumumkan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7). Ia mengatakan penindakan merupakan hasil pemeriksaan internal yang telah dilakukan selama beberapa waktu.
“Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” kata Sudaryono dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (28/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, pemberhentian dilakukan karena para pegawai diduga melanggar aturan disiplin. Selain itu, pemeriksaan internal juga menemukan sembilan ASN dan PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin berat serta 39 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin ringan.
“Kami telah memproses temuan sembilan ASN dan PPPK yang melakukan pelanggaran berat. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Sementara 39 pegawai dengan pelanggaran disiplin ringan akan dikenai mutasi, demosi, hingga sanksi administrasi,” ujarnya.
Sudaryono mengungkapkan pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Selain indisipliner, ada pegawai yang terlibat judi online hingga dugaan penyalahgunaan dana.
“Ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, dan ada indikasi penyalahgunaan uang. Semua kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menegaskan BGN tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan pegawai. Menurutnya, setiap laporan yang diterima akan diverifikasi dan diinvestigasi sebelum dijatuhi sanksi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan integritas lembaga. (BS/za)









