Sudaryono Mulai Bersih-bersih BGN, 261 Pegawai Diberhentikan

- Publisher

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BGN Sudaryono bersih bersih di badan yang dikomandaninya dengan memberhentikan 261 pegawai non ASN. (Foto: Istimewa)

i

Kepala BGN Sudaryono bersih bersih di badan yang dikomandaninya dengan memberhentikan 261 pegawai non ASN. (Foto: Istimewa)

Bicarasurabaya.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono langsung melakukan bersih-bersih internal pada awal masa kepemimpinannya. Sebanyak 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) diberhentikan, sementara sembilan ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terancam dipecat karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Langkah tersebut diumumkan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7). Ia mengatakan penindakan merupakan hasil pemeriksaan internal yang telah dilakukan selama beberapa waktu.

Baca Juga:  Visa Wisata Disalahgunakan, WNA China Kerja di Sektor Industri

“Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” kata Sudaryono dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (28/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, pemberhentian dilakukan karena para pegawai diduga melanggar aturan disiplin. Selain itu, pemeriksaan internal juga menemukan sembilan ASN dan PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin berat serta 39 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin ringan.

Baca Juga:  6.497 Hektare Permukiman Kumuh Jatim Masih Perlu Ditangani

“Kami telah memproses temuan sembilan ASN dan PPPK yang melakukan pelanggaran berat. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Sementara 39 pegawai dengan pelanggaran disiplin ringan akan dikenai mutasi, demosi, hingga sanksi administrasi,” ujarnya.

Sudaryono mengungkapkan pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Selain indisipliner, ada pegawai yang terlibat judi online hingga dugaan penyalahgunaan dana.

“Ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, dan ada indikasi penyalahgunaan uang. Semua kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Baca Juga:  Eri Cahyadi Soal UKT Beasiswa Pemuda Tangguh: Gotong Royong untuk yang Benar-Benar Mampu

Ia menegaskan BGN tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan pegawai. Menurutnya, setiap laporan yang diterima akan diverifikasi dan diinvestigasi sebelum dijatuhi sanksi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan integritas lembaga. (BS/za)

Berita Terkait

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB