Bicarasurabaya.com – Lahan aset seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur, Surabaya, ditertibkan petugas gabungan, Kamis (30/7/2026). Lahan yang selama ini ditempati tanpa dasar hukum pemanfaatan tersebut akan disiapkan untuk pembangunan fasilitas pelayanan publik, mulai dari puskesmas, kantor kecamatan hingga pos pemadam kebakaran.
Penertiban dilakukan oleh Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan dukungan sejumlah perangkat daerah, TNI, dan Polri. Langkah ini diambil untuk mengamankan aset daerah sekaligus memastikan pemanfaatannya sesuai ketentuan.
Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan lahan tersebut telah ditempati sejak 1979. Namun, hak pemanfaatannya dicabut setelah pengelola tidak lagi memenuhi kewajiban membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) sejak 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemanfaatan lahan sudah tidak memiliki dasar hukum karena kewajiban retribusi tidak dipenuhi sehingga izin pemanfaatannya dicabut,” kata Irna dalam keterangannya.
Irna menjelaskan penertiban bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sejak menerima permohonan bantuan dari BPKAD pada 2025, Satpol PP telah menempuh berbagai upaya persuasif, mulai dari sosialisasi, imbauan melunasi tunggakan retribusi hingga dialog dengan pihak yang menempati lahan.
Sebelum eksekusi dilaksanakan, BPKAD bersama Bagian Hukum dan Kerja Sama serta Kejaksaan Negeri Surabaya juga melakukan kajian terhadap seluruh dokumen terkait status pemanfaatan lahan. Hasil kajian menyimpulkan bahwa tidak ada lagi hubungan hukum yang menjadi dasar penggunaan aset tersebut.
Usai diamankan, lahan akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas pelayanan publik di Kecamatan Gubeng. Rencana tersebut meliputi pembangunan puskesmas, kantor kecamatan, serta pos pemadam kebakaran guna memperluas akses layanan bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya Rizal Zainal Arifin mengatakan proses penertiban tetap mengedepankan pendekatan humanis. Tim negosiator diterjunkan untuk membangun komunikasi dengan penghuni sehingga pelaksanaan kegiatan berlangsung kondusif.
Meski sempat mendapat penolakan dari sebagian penghuni, proses penertiban tetap berjalan aman. Petugas juga membantu memindahkan barang-barang milik warga sebelum bangunan dibongkar menggunakan alat berat excavator yang didukung Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Rizal menegaskan pengamanan aset daerah akan terus dilakukan bersama perangkat daerah terkait agar seluruh aset dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (BS/za)











