Aturan Alamat Kos Surabaya, Penyewa Wajib Perbarui Domisili

- Publisher

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Kadispendukcapil Surabaya Irvan Wahjudrajat/dok bicarasurabaya.com)

i

(Foto: Kadispendukcapil Surabaya Irvan Wahjudrajat/dok bicarasurabaya.com)

Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota Surabaya memastikan aturan penggunaan alamat rumah kos maupun rumah kontrakan sebagai alamat administrasi kependudukan (adminduk) tidak akan membebani pemilik hunian. Sebaliknya, pemilik akan mendapat perlindungan hukum yang kini tengah disiapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, perlindungan bagi pemilik kos dan kontrakan menjadi salah satu poin yang sedang dirumuskan sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak.

“Kami memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pemilik rumah kos maupun rumah kontrak. Karena itu, hak dan perlindungan bagi pemilik juga menjadi bagian yang sedang diatur dalam Perwali agar implementasi kebijakan ini berjalan adil dan memberikan kepastian hukum,” kata Irvan, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, aturan tersebut bertujuan menertibkan administrasi kependudukan agar alamat dalam dokumen warga sesuai dengan domisili yang sebenarnya. Selama ini masih ditemukan warga yang telah berpindah tempat tinggal, tetapi belum memperbarui alamat pada dokumen kependudukannya sehingga berdampak pada akurasi data dan pelayanan publik.

Menurut Irvan, kebijakan ini terutama ditujukan bagi warga ber-Kartu Keluarga Surabaya yang berpindah-pindah tempat tinggal di dalam kota karena pekerjaan, pendidikan, atau alasan lain.

Baca Juga:  Viral Warga Keluhkan Layanan Dispendukcapil Surabaya

Ia juga menegaskan penggunaan alamat rumah kos atau kontrakan sebagai alamat adminduk tidak bersifat permanen. Alamat tersebut hanya berlaku selama penyewa masih tinggal dan masa sewanya masih berlangsung.

“Jika masa sewa berakhir atau penghuni pindah, yang bersangkutan wajib melaporkan perpindahan domisilinya dan memperbarui alamat administrasi kependudukannya,” ujarnya.

Irvan menambahkan, Perwali yang sedang disusun akan mengatur secara rinci mekanisme pelayanan, verifikasi domisili, hak dan kewajiban penyewa maupun pemilik, termasuk perlindungan bagi pemilik apabila penyewa telah keluar tetapi belum mengubah alamat administrasi kependudukannya.

Baca Juga:  Kepala Sekolah Harus Jadi Penggerak Mutu Pendidikan dan Karakter Siswa

Terkait sanksi, Irvan menyebut ketentuannya telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026. Namun, mekanisme penerapan dan ketentuan teknisnya masih menunggu rampungnya Perwali.

Pemkot Surabaya, lanjut Irvan, akan lebih mengedepankan sosialisasi dan edukasi sebelum aturan tersebut diterapkan penuh. Langkah itu dilakukan agar tujuan utama kebijakan, yakni mewujudkan data kependudukan yang tertib, akurat, dan sesuai domisili, dapat tercapai tanpa merugikan pemilik maupun penyewa rumah kos dan kontrakan. (BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB