Bicarasurabaya.com – Petugas gabungan menemukan tiga senjata tajam (sajam) rakitan saat merazia Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kamis (17/9/2026) malam. Selain sajam, petugas juga menyita sejumlah barang terlarang, namun tidak menemukan narkoba maupun ponsel ilegal.
Razia tersebut digelar menyusul adanya dugaan praktik jual beli narkoba di dalam lapas. Sebanyak 15 personel gabungan dari Polres Pasuruan Kota, Koramil, dan BNNK Pasuruan menyisir sejumlah kamar warga binaan mulai pukul 19.30 hingga 21.00 WIB.
Dari penggeledahan, petugas menyita tiga sajam rakitan, 17 paku, satu gunting, empat sendok berbahan logam, dua potongan logam, dan lima botol kaca. Petugas juga menemukan instalasi kabel USB ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh barang tersebut diamankan untuk kemudian dimusnahkan.
Penggeledahan dilakukan secara acak di 13 kamar yang tersebar di empat blok. Rinciannya, Blok A meliputi kamar 4, 5, dan 6; Blok B kamar 3, 4, 5, dan 6; Blok C kamar 5, 6, 7, dan 8; serta Blok D kamar 3 dan 4.
Kalapas Pasuruan Fahmi Rezatya Suratman mengatakan razia merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keamanan lapas dan mencegah peredaran narkoba.
Selain penggeledahan kamar, petugas melakukan tes urine mendadak terhadap 30 warga binaan yang dipilih secara acak.
Hasilnya, seluruh warga binaan yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkotika.
Fahmi mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan, sekaligus menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait penguatan keamanan di dalam lapas. (BS/za)








