Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan aturan tegas bagi warga yang menutup jalan untuk hajatan tanpa izin resmi. Sesuai ketentuan, pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa dikenai sanksi denda hingga Rp50 juta.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan pengajuan izin penggunaan jalan untuk kegiatan masyarakat, seperti pemasangan tenda hajatan, kini harus dilakukan secara berjenjang melalui RT, RW, dan kelurahan. Pengurusan izin langsung ke kepolisian tidak lagi diperbolehkan.
“Soal tenda hajatan sudah kita sampaikan, maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (kepolisian),” kata Eri Cahyadi, Sabtu (25/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, warga yang hendak mendirikan tenda wajib membawa surat pengantar dari RT, RW, dan Lurah setempat. Tanpa dokumen tersebut, pihak Polsek tidak akan mengeluarkan izin.
“Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin lagi sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW, dan Lurah,” tegasnya.
Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012, serta Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Eri menegaskan, menutup jalan tanpa izin dapat dikenai sanksi denda hingga Rp50 juta sesuai dengan ketentuan UU Lalu Lintas.
“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu besar sampai dengan Rp50 juta, dan itu nanti yang kita sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini, kalau tidak, orang bingung,” ujarnya.
Selain itu, warga yang menutup jalan untuk hajatan wajib memberi pengumuman tujuh hari sebelum pelaksanaan agar masyarakat sekitar dapat menyesuaikan aktivitasnya.
“Kalau dia menutup jalan, maka tujuh hari sebelumnya untuk menyampaikan pengumuman agar orang tahu bahwa (jalan) itu akan ditutup,” jelas Eri.
Ia menambahkan, penutupan jalan tidak boleh dilakukan secara penuh.
“Ditutup pun, maka akan boleh (dibuka) berapa meter. Gak kabeh ditutup, 3/4 ngono, ya enggak (tidak semua ditutup, 3/4 begitu, ya tidak),” katanya.
Dalam penerbitan izin, pemkot juga melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Jadi ada Satpol PP yang menghitung, Dishub (hitung) macetnya gimana, karena dia harus tujuh hari sebelumnya (mengumumkan), dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup,” ujarnya.
Eri menyebut kebijakan ini telah disosialisasikan melalui Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) serta para RT/RW.
“Sudah mulai disosialisasikan. Jadi kita melalui Bapemkesra sudah turun ke lapangan, kita edukasi terus, RT/RW juga disampaikan terus. Jadi, gak isok gawe tenda sak enak e dewe (tidak bisa bikin tenda seenaknya sendiri),” tegasnya.
Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis jalan, baik jalan nasional, provinsi, maupun kota. Sementara untuk jalan kampung, izin cukup diajukan melalui RT/RW.
“Kalau jalan-jalan utama, izin Polsek, karena di Perkapolri itu jalan-jalan yang termasuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota. Kalau di jalan kampung (izin) RT/RW,” pungkasnya. (Yan/Bs)









