Bicarasurabaya.com – Angka pengajuan dispensasi kawin di Surabaya turun signifikan. Pemerintah Kota Surabaya mencatat penurunan mencapai 61,63 persen berkat kombinasi edukasi masyarakat, penguatan perlindungan anak, hingga kolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) Surabaya.
Penurunan tersebut menjadi indikator semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan, kesiapan mental, dan usia ideal untuk menikah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya Ida Widayati mengatakan, upaya pencegahan pernikahan usia anak dilakukan dengan pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sejumlah kawasan masih memiliki pandangan bahwa anak tidak perlu melanjutkan pendidikan tinggi setelah lulus sekolah. Karena itu, edukasi diperkuat hingga tingkat lingkungan melalui berbagai program, salah satunya Kampung Pancasila.
“Upaya ini untuk mengedukasi masyarakat bahwa hak-hak anak harus dipenuhi sampai mereka bisa meraih cita-citanya,” kata Ida.
Selain edukasi, penguatan perlindungan anak juga dilakukan melalui pengawasan lingkungan dan kebijakan pendukung, termasuk pembatasan aktivitas anak pada malam hari. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pemenuhan hak anak sekaligus mencegah berbagai risiko sosial yang berujung pada pernikahan dini.
Meski angka dispensasi kawin menurun, pendampingan tetap diberikan kepada pasangan yang mengajukan permohonan. Mereka diwajibkan mengikuti kelas calon pengantin yang membahas kesiapan psikologis, ekonomi, kesehatan, hingga kesehatan reproduksi sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi di sekolah dan pondok pesantren. Materi yang diberikan mencakup kesehatan reproduksi, internet sehat, serta edukasi mengenai dampak pernikahan usia anak.
Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan program Bina Keluarga Remaja juga terus diperkuat sebagai upaya preventif untuk mendampingi anak dan keluarga.
Sementara itu, Ketua PA Surabaya Mufi Ahmad Baihaqi menilai penurunan dispensasi kawin tidak lepas dari mekanisme pemeriksaan yang kini lebih ketat.
Setiap pemohon dispensasi kawin diwajibkan melampirkan rekomendasi kesiapan reproduksi dari fasilitas kesehatan serta rekomendasi psikolog sebagai bahan pertimbangan majelis hakim sebelum memutus perkara.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi dengan berbagai pihak,” ujar Mufi.
Ia menjelaskan, mayoritas permohonan yang dikabulkan hakim merupakan pasangan yang usianya sudah mendekati batas minimal pernikahan, yakni 19 tahun.
Dalam sejumlah kasus, hakim juga mempertimbangkan faktor sosial yang lebih luas. Misalnya, ketika penolakan pernikahan berpotensi memicu konflik antarkeluarga atau menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap kondisi anak.
Mufi menambahkan, meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendidikan dan kesiapan berumah tangga turut berperan dalam menurunkan angka pengajuan dispensasi kawin di Surabaya.
Kombinasi edukasi, pendampingan keluarga, dan seleksi yang lebih ketat terhadap permohonan dispensasi kini menjadi salah satu faktor utama yang menekan praktik pernikahan usia anak di Kota Pahlawan.(BS/za)











