Bicarasurabaya.com – Jumlah jemaah haji Debarkasi Surabaya yang meninggal dunia selama penyelenggaraan ibadah haji 2026 bertambah. Hingga saat ini, tercatat 38 jemaah dari 10 kelompok terbang (kloter) dilaporkan wafat, baik sebelum puncak ibadah haji maupun saat menjalani rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Ketua Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Surabaya, Mohammad As’adul Anam, mengatakan jumlah tersebut bertambah empat orang dibanding data sebelumnya yang mencatat 34 jemaah meninggal dunia.
“Total sebelumnya 34 jemaah yang meninggal, kemudian ada tambahan empat orang sehingga menjadi 38 jemaah,” kata Anam, Kamis (4/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Anam, hingga saat ini tidak ada laporan jemaah wafat dari Kloter 9. Sementara untuk Kloter 10, pihaknya masih menunggu laporan resmi. Namun, beberapa jemaah dari kloter 6 hingga kloter 10 dilaporkan meninggal saat menjalani perjalanan ibadah di Tanah Suci.
PPIH memastikan setiap jemaah yang meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah haji berhak memperoleh santunan kematian yang diberikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Nilai santunan yang diterima ahli waris mencapai sekitar Rp37,5 juta per jemaah.
Anam menjelaskan, proses pencairan santunan tidak memerlukan pengajuan khusus dari keluarga. Yang terpenting adalah adanya kejelasan dan penetapan ahli waris sebagai penerima hak santunan tersebut.
“Yang penting ada penegasan terkait ahli warisnya. Itu yang menjadi dasar penyaluran santunan,” ujarnya.
Ia juga meminta keluarga jemaah tidak khawatir terkait proses administrasi maupun pencairan santunan. PPIH akan membantu proses pendataan dan memastikan hak-hak jemaah yang wafat dapat diterima oleh ahli waris yang berhak.
Data ini menjadi bagian dari perkembangan penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang masih berlangsung. PPIH Debarkasi Surabaya terus melakukan pemantauan terhadap kondisi jemaah serta memastikan layanan pemulangan dan hak-hak jemaah berjalan sesuai ketentuan.(BS/za)











