Bicarasurabaya.com – Imbas jebolnya dua mesin pompa di dua rumah pompa akibat sampah perabotan sofa membuat Pemkot Surabaya menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk menampung sampah berukuran besar (bulky waste).
Kebijakan ini diambil untuk mencegah pembuangan sembarangan yang kerap menyebabkan saluran air tersumbat hingga merusak rumah pompa.
“Langkah ini berawal dari banyaknya temuan kasur kapuk yang dibuang di TPS maupun di tepi jalan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto, Jumat (31/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dedik menjelaskan, sampah besar tidak bisa diolah dengan mesin compactor di TPS karena alat tersebut hanya untuk sampah domestik ringan seperti plastik dan limbah rumah tangga. “Kalau dimasukkan ke compactor, tidak bisa. Mesin itu hanya untuk sampah rumah tangga biasa,” jelasnya.
Untuk mengatasinya, DLH telah menyiapkan fasilitas bulky waste di seluruh 31 kecamatan Surabaya. Dari total 191 TPS, termasuk TPS 3R, sebagian besar kini memiliki area khusus untuk menampung sampah besar.
Beberapa titik di antaranya:
- Surabaya Timur: TPS Bratang, Mojoarum, Wisma Permai, Tenggilis Utara.
- Surabaya Barat: TPS Karangpoh, Balongsari, Kendung Makam.
- Surabaya Pusat: TPS Kedunganyar, Peneleh, Bukit Barisan.
- Surabaya Selatan: TPS Bintang Diponggo, Bratang Lapangan, Gayungsari YKP.
- Surabaya Utara: TPS Tanah Kali Kedinding, Memet, Benteng.
Ia juga mengimbau warga untuk tidak membuang sampah besar sembarangan, terutama di tepi jalan atau saluran air.
“Mohon dibuang ke TPS yang sudah disediakan. Jangan ditumpuk di lokasi kerja bakti atau pinggir jalan seperti yang pernah ditemukan Pak Wali Kota,” katanya.
Ia menambahkan, sampah berukuran kurang dari 1 meter persegi bisa langsung dibuang ke TPS bulky waste. Namun, jika lebih besar, warga diminta membuangnya langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Prosedurnya pun kini lebih tertib: warga mendaftar lewat SSW Alfa untuk izin pembuangan, tim DLH melakukan verifikasi dan menetapkan retribusi, lalu pembayaran dilakukan sebelum barcode izin diterbitkan.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari insiden kerusakan dua pompa air di Rumah Pompa Kalisari yang sempat tersumbat kursi bekas. Akibatnya, alat penyaring (mechanical screen) tidak berfungsi maksimal dan menghambat penyedotan air.(BS/za)











