Bicarasurabaya.com – Kasus pengeroyokan dan perusakan yang melibatkan sejumlah oknum suporter Aremania terhadap rombongan wisatawan asal Surabaya di Pantai Wediawu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, berakhir damai. Penyidikan perkara dihentikan setelah para korban mencabut laporan polisi usai proses mediasi.
Kasus yang sempat viral di media sosial itu sebelumnya menyeret lima tersangka dan satu anak yang berkonflik dengan hukum. Namun, setelah tercapai kesepakatan damai dan pemulihan kerugian korban, para pelapor memilih menyelesaikan perkara di luar proses pidana.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah penyidik menerima pencabutan laporan dari seluruh korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para pihak telah menyepakati adanya pemulihan, sehingga laporan yang sebelumnya dibuat dicabut dan proses penyidikan kemudian dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Taat, Rabu (3/6/2026).
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, mediasi antara korban dan para tersangka berlangsung selama sekitar dua pekan terakhir dengan fasilitasi dari Satreskrim Polres Malang.
Menurutnya, hasil mediasi menunjukkan seluruh kerugian yang dialami korban telah dipulihkan, mulai dari kerusakan kendaraan hingga kebutuhan pengobatan bagi korban yang mengalami luka.
“Para korban menyatakan kerugian yang mereka alami telah mendapatkan pemulihan. Berdasarkan pencabutan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan memutuskan penghentian penyidikan,” ujarnya.
Dalam proses penyelesaian tersebut, kuasa hukum para tersangka bersama perwakilan Presidium Aremania turut membantu pemulihan kondisi korban. Bentuk pemulihan mencakup perbaikan kendaraan yang rusak, penggantian barang yang hilang, hingga biaya pengobatan.
Ketua Presidium Aremania Ali Rifki menegaskan kesepakatan damai dicapai secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Kerugian yang dialami korban telah diselesaikan sesuai kesepakatan. Proses ini berjalan baik tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” katanya.
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di kawasan Pantai Wediawu pada 5 Mei 2026. Saat itu, rombongan wisatawan asal Surabaya yang sedang berlibur diduga menjadi sasaran pengeroyokan dan perusakan oleh sekelompok orang yang dikaitkan dengan oknum suporter.
Video kejadian tersebut kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, sejumlah kendaraan wisatawan berpelat Surabaya terlihat mengalami kerusakan. Beberapa korban juga dilaporkan mengalami luka-luka.
Belakangan muncul video lain yang diduga merekam aktivitas di lokasi penginapan rombongan wisatawan. Video tersebut memunculkan dugaan adanya nyanyian bernada provokatif yang disebut menjadi pemicu insiden. Namun, dugaan tersebut tidak menjadi pokok perkara dalam proses penghentian penyidikan.
Dengan dicabutnya laporan oleh korban dan tercapainya kesepakatan damai, penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik itu resmi dihentikan. Polisi menegaskan seluruh keputusan diambil berdasarkan hasil mediasi dan mekanisme hukum yang berlaku.(BS/za)









