Bicarasurabaya.com – Penyidikan dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT), Ertika Dinawati (ED), sebagai tersangka baru. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, penetapan ED dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan perkara.
Menurut penyidik, ED diduga berperan mengatur praktik pungli dalam proses pengurusan izin pengusahaan air tanah. Ia disebut memerintahkan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan (H), meminta uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan kepada 217 pemohon izin dengan total Rp 1.336.683.000,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja yang dikutip dari laman resmi Kejati Jatim, Rabu (29/7/2026).
Praktik tersebut diduga menyasar 217 pemohon izin dengan total pungutan mencapai Rp 1.336.683.000. Dari jumlah itu, ED juga diduga menerima sendiri Rp 145 juta dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan pihak lain.
“Dari jumlah tersebut, Rp 145 juta dipungut sendiri oleh tersangka ED dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan tersangka AM,” ujar Punia.
Atas perbuatannya, ED dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam KUHP terbaru.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ED langsung ditahan di Rutan Cabang Kejati Jatim selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono (AM), Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan (OS), serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan (H).
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati juga membeberkan total dugaan uang pungli yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp 8.440.383.000.
Penyidik turut menyita tambahan barang bukti senilai Rp 1.953.775.900 yang terdiri atas uang tunai Rp 1.845.099.900 dan barang berharga senilai Rp 108.676.000. Barang tersebut meliputi kalung emas seberat 19,650 gram milik tersangka OS serta dua keping logam mulia Antam masing-masing seberat 25 gram.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang Rp 3.695.455.140,49 serta satu unit Toyota Fortuner hitam bernomor polisi L 1275 ABD beserta dokumen kendaraannya.
Dengan penyitaan terbaru, total aset yang berhasil diamankan Kejati Jatim hingga kini mencapai uang sebesar Rp 5.540.555.040,49, ditambah satu unit Toyota Fortuner dan sejumlah barang berharga lainnya.
Penyidik memastikan pengusutan perkara belum berhenti. Kejati Jatim masih menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang diduga menikmati hasil pungli, serta kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur. (BS/za)









