KPK Hibahkan Apartemen Rp 3,52 Miliar Hasil Korupsi Bupati Probolinggo ke Lemhannas

- Publisher

Selasa, 21 April 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK serahkan sita barang buktikasus Bupati Probolinggo ke Lemhanas. (Foto: Ist)

i

KPK serahkan sita barang buktikasus Bupati Probolinggo ke Lemhanas. (Foto: Ist)

Bicarasurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp 3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah agar aset tidak terbengkalai.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, aset hasil penegakan hukum perlu dioptimalkan untuk kepentingan negara.

“Barang rampasan dapat dimanfaatkan sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Aset yang diserahkan berupa dua unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Kedua unit tersebut merupakan barang rampasan dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Aset itu berasal dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Keduanya terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di tingkat desa, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:  Naik Rp 68.000, Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 3.012.000 per Gram

Penyerahan aset dilakukan berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta. Pengelolaan resmi beralih ke Lemhannas sejak penandatanganan berita acara serah terima.

Optimalisasi pemanfaatan aset rampasan diharapkan dapat menekan biaya pemeliharaan sekaligus menjaga nilai ekonominya dalam jangka panjang.

Dalam perkara tersebut, Puput dan Hasan divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2 Juni 2022. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun penjara.

Baca Juga:  1.600 Pelamar Berebut 450 Loker, Gambaran Ketatnya Persaingan Kerja di Surabaya

Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya KPK memastikan aset hasil korupsi tidak hanya disita, tetapi juga dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara.(BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB