Bicarasurabaya.com – Polrestabes Surabaya menetapkan 34 pria yang diamankan dalam penggerebekan di Hotel Midtown Residence Surabaya, kawasan Ngagel, sebagai tersangka kasus dugaan pesta seks sesama jenis.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, semuanya ditetapkan tersangka,” ujar Edy saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Edy, para tersangka memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut. “Ada beberapa kluster, mulai dari pendana, admin utama, pembantu, hingga peserta,” katanya.
Namun, ia belum merinci lebih lanjut klasifikasi peran maupun pasal yang disangkakan karena penyidik masih melakukan pendalaman.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di salah satu kamar hotel. Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Minggu (19/10) dini hari dan menemukan 34 pria di dalam kamar. Beberapa di antaranya dilaporkan dalam kondisi tanpa busana saat petugas datang.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan golongan III.(BS/za)











