Bicarasurabaya.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi kejahatan jalanan yang paling dominan di Surabaya. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Polrestabes Surabaya mengungkap 163 kasus kejahatan jalanan dan tindak pidana 3C (curas, curat, dan curanmor) dengan total 192 orang diamankan.
Dari seluruh kasus yang terungkap, curanmor mendominasi dengan 97 kasus dan 108 pelaku yang berhasil ditangkap. Sementara itu, polisi juga mengungkap 15 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan selain kasus 3C, pihaknya juga menangani berbagai tindak kriminal lain yang meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain curanmor, kami mengungkap 37 kasus gangster dan premanisme, sembilan kasus kepemilikan senjata tajam, dua kasus bahan peledak, serta dua kasus pembunuhan,” kata Luthfie, Jumat (5/6/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku curanmor umumnya menggunakan kunci modifikasi atau kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan. Polisi juga menemukan banyak kasus terjadi akibat kendaraan diparkir tanpa pengamanan tambahan atau berada di lokasi yang minim pengawasan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 21 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Selain itu, 56 kendaraan lainnya saat ini masih diamankan untuk proses hukum dan identifikasi sebelum dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Tingginya angka curanmor dalam lima bulan terakhir menunjukkan kejahatan pencurian kendaraan masih menjadi ancaman serius di Surabaya. Karena itu, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan mudah diawasi.
Pengungkapan ratusan kasus tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan angka kejahatan jalanan yang masih menjadi perhatian di Kota Surabaya.(BS/za)






