Camat Asemrowo Resmi Laporkan Pembuat Sekaligus Penyebar Dugaan Video Hoax ke Polda Jatim

- Publisher

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Asemrowo Surabaya, Khusnul Amin, bersama tim dan kuasa hukumnya, saat melapor di Polda Jawa Timur, Jumat (10/1/2025).

i

Camat Asemrowo Surabaya, Khusnul Amin, bersama tim dan kuasa hukumnya, saat melapor di Polda Jawa Timur, Jumat (10/1/2025).


BicaraSurabaya.com – Camat Asemrowo Kota Surabaya, Khusnul Amin, resmi melaporkan pihak yang merekam, membuat dan menyebarkan dugaan video hoaks yang menarasikan dirinya melakukan tindakan asusila di kantor kecamatan.

Laporan itu resmi dilayangkan Camat Asemrowo, melalui kuasa hukumnya, Abdul Rouf, ke Polda Jawa Timur pada Jumat (10/1/2025) siang.

“Kami melaporkan tindak pidana dugaan penyebaran berita hoax, yaitu pencemaran nama baik atau fitnah terhadap klien kami, Camat Asemrowo, yang diduga dilakukan oleh beberapa akun,” kata Abdul Rouf kepada awak media di Polda Jatim, Jumat (10/1/2025).

“Ada lebih dari dua akun kita laporkan, juga ada salah satu oknum yang diduga anggota Ormas, tapi saya tidak akan menyampaikan karena sudah masuk dalam materi (penyidik),” imbuhnya.

Menurutnya, laporan ini diajukan untuk memulihkan nama baik Camat Asemrowo, Khusnul Amin dan keluarganya.

“Intinya kami melakukan (pelaporan) ini bahwa bapak camat merasa diserang kehormatannya, sehingga terganggu secara psikis dan terganggu rumah tangganya,” tegas dia.

Baca Juga:  Tudingan Suap Tak Berdasar, Camat Bulak Tegaskan Penataan Parkir Sesuai Prosedur

Selain itu, Abdul Rouf menyebut bahwa pelaporan ini juga didasari untuk menjaga marwah kehormatan Pemeirntah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Karena akibat peristiwa ini, Surabaya sempat gaduh akibat adanya fitnah ini. Nah, ini kita untuk dalam rangka memulihkan nama baik Pak Camat dan menjaga marwah Pemerintah Kota Surabaya,” tambahnya.

Abdul Rouf menegaskan bahwa laporan tersebut fokus pada pihak yang merekam, mengunggah, dan menyebarluaskan video hoaks.

“Dugaan sementara pihak yang merekam, yang mengupload, dan menyebarluaskan, itu yang kita laporkan,” kata dia.

Baca Juga:  Pertama di Indonesia, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Siap Beroperasi di Surabaya

Terkait dugaan pelanggaran, pihak kuasa hukum melaporkan terlapor dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Saat ditanya awak media mengenai inisial terlapor, Abdul Rouf belum membeberkan lebih lanjut. Sebab, hal ini sudah masuk ke dalam materi penyidik.

“Itu materi pendalaman penyidik, jadi nanti biar penyidik yang bekerja,” tandasnya. (*/BS02)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB