Bicarasurabaya.com — Penghuni rumah kos di Surabaya bakal lebih tertib secara administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya tengah menyiapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni kos, termasuk warga dari luar daerah.
Sistem tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak. Nantinya, pemilik atau penyelenggara rumah kos wajib melaporkan data orang yang tinggal di tempatnya.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Surabaya Laily Susanti mengatakan aturan tersebut sekaligus membuka ruang bagi warga Surabaya yang tinggal di kos untuk menyesuaikan dokumen kependudukannya dengan alamat tempat tinggal sebenarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semangatnya Perda 4 Tahun 2026 ini menciptakan hunian yang layak, aman, nyaman, dan tertib,” kata Laily dalam keterangannya, Senin(17/8/2026).
Laily menjelaskan, warga Surabaya yang tinggal di rumah kos dapat menggunakan alamat kos sebagai alamat tempat tinggal dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketentuan ini ditujukan untuk mengatasi persoalan warga yang selama ini kesulitan menyesuaikan alamat dokumen kependudukan dengan tempat tinggal sebenarnya.
“Di mana yang bersangkutan tinggal, di situlah alamat dokumen kependudukannya,” ujarnya.
Perda tersebut juga mengatur kewajiban penyelenggara rumah kos. Dalam Pasal 13, pemilik atau penyelenggara kos wajib mengizinkan penghuni menggunakan alamat kos sebagai alamat dokumen kependudukan.
Menurut Laily, kesesuaian data dengan kondisi di lapangan penting agar layanan publik bisa lebih tepat sasaran. Sebab, warga yang membutuhkan layanan bisa saja tidak terdeteksi jika alamat pada dokumen kependudukannya berbeda dengan tempat tinggalnya.
Pendataan tak hanya berlaku bagi warga yang sudah memiliki KTP Surabaya. Pekerja, mahasiswa, atau penduduk dari daerah lain yang tinggal di rumah kos juga akan dicatat sebagai penduduk non-permanen.
Untuk kelompok ini, alamat kos tidak otomatis membuat mereka memiliki KK atau KTP Surabaya.
“Kalau pekerja atau mahasiswa dari luar daerah, penyelenggara kos wajib melaporkan. Mereka didata sebagai penduduk non-permanen,” jelas Laily.
Disdukcapil Surabaya akan menyiapkan sistem informasi yang memungkinkan pemilik kos memasukkan data penghuni, termasuk mendokumentasikan siapa saja yang tinggal di rumah kos tersebut.
Pendataan ini dinilai penting untuk memetakan jumlah penduduk yang benar-benar tinggal di suatu wilayah. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam menghitung kebutuhan layanan publik.
“Kalau hanya meng-capture orang yang ber-KK Surabaya, kebutuhan layanan di wilayah itu tidak bisa dihitung secara utuh,” katanya.
Dengan memasukkan penduduk non-permanen, jumlah penghuni sebenarnya di sebuah wilayah dapat diketahui lebih akurat. Data tersebut mencakup warga ber-KK Surabaya maupun penduduk dari luar daerah yang tinggal sementara di Surabaya.
Selain sistem pelaporan, Disdukcapil Surabaya juga menyiapkan dokumen bagi penduduk non-permanen dalam format digital.
Dokumen tersebut nantinya dilengkapi kode batang (barcode) dan dapat disimpan dalam bentuk PDF. Dengan format digital, dokumen diharapkan lebih mudah dibawa dan digunakan ketika diperlukan.
Langkah ini menjadi bagian dari penataan data kependudukan sekaligus upaya memastikan data administrasi mencerminkan kondisi warga yang benar-benar tinggal di Surabaya. (BS/za)








