Bicarasurabaya.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria berinisial RH (26) kelahiran asal Sampang itu, berhasil diamankan di depan rumahnya Jalan Tambak Asri Dahlia, Surabaya pada Rabu (06/4/2022).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengungkapkan, bahwa RH berhasil dibekuk seusai pihaknya mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Tambak Asri Dahlia, Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut,” kata AKBP Anton melalui keterangan tertulisnya, Minggu (10/4/2022).
Setelah informasi tersebut dinilai valid, tanpa menunggu waktu lama Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RH. Benar saja, dari hasil penggeledahan itu Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu.
“Selanjutnya tersangka RH bin SR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perang guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Anton
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka RH, Polisi mengamankan satu buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik. Serta dompet berwarna hitam yang di dalamnya berisi 11 paket klip narkotika jenis sabu.
“Dengan berat total narkotika jenis sabu yang diamankan sebesar +6,86 gram beserta pembungkusnya,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria yang diketahui tidak bekerja ini kemudian ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (BS02)









