Pemkot Surabaya Beri Sanksi Tegas Oknum Satpol PP yang Terlibat Narkoba

- Publisher

Jumat, 17 Desember 2021 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Dok. Apel pengamanan Natal dan Tahun Baru 2020 di Taman Surya Balai Kota Surabaya /Ist

i

Ilustrasi: Dok. Apel pengamanan Natal dan Tahun Baru 2020 di Taman Surya Balai Kota Surabaya /Ist


Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memberikan sanksi tegas kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berurusan dengan hukum. Diketahui, oknum tersebut telah diamankan pihak kepolisian karena kedapatan menggunakan narkoba.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara memastikan, bahwa pemkot melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum Satpol PP tersebut. Yakni, berupa pemberhentian sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca Juga:  Kreatif! Kepala BPB Linmas Pasang Stiker Protokol Kesehatan di Mobil Dinasnya

“Jadi kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Dan kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020,” kata Febriadhitya di kantornya, Jum’at (17/12/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, bahwa ketika ada ASN yang berurusan dengan hukum dan ditahan, maka oknum tersebut dipastikan akan diberhentikan sementara. Sanksi sementara diberikan sampai nantinya ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Beri Pendampingan Korban Kekerasan Seksual

“Karena kita harus menghormati putusan pengadilan. Jadi bagaimanapun juga kita harus menunggu dari pengadilan, baru nanti kita putuskan sanksi selanjutnya,” ungkap dia.

Meski demikian, pihaknya menegaskan, bahwa selama ini Pemkot Surabaya tak segan memberikan sanksi kepada setiap ASN yang diketahui berurusan dengan hukum. Apalagi, kasus hukum pidana tersebut menyangkut dengan permasalahan narkoba.

“Artinya kita tidak tinggal diam atau pasif. Ketika ada laporan masuk terkait ASN pemkot yang berurusan dengan hukum, kita pasti langsung respons cepat,” tegasnya.

Baca Juga:  Cegah Jalan Ditutup untuk Hajatan, Pemkot Surabaya Siapkan Aturan Baku Baru

Sebagai diketahui, seorang oknum Satpol PP Pemkot Surabaya berinisial RD (49) telah diamankan kepolisian karena kedapatan menggunakan narkoba. Oknum tersebut diamankan polisi di rumahnya kawasan Jalan Ketintang Surabaya. (BS02)

Berita Terkait

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB