34 WBP Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusa Kambangan

- Publisher

Selasa, 30 November 2021 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Nusa Kambangan /Ist

i

Proses pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Nusa Kambangan /Ist


Bicarasurabaya.com – Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan 34 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Risiko Tinggi, Minggu (28/11/2021). Para WBP dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan.

“Ada 34 orang dan semuanya kategori risiko tinggi atau high risk,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono dalam siaran pers-nya, Senin (29/11/2021).

Krismono menjelaskan, bahwa pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas atau rutan.

Proses pemindahan dilakukan sejak Sabtu (27/11/2021). Sebelum ke Nusa Kambangan, para WBP dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit.

Dalam proses pemindahan itu, para WBP dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, 5 petugas Lapas I Madiun dan 1 peleton pasukan Batalyon C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun. Tim dipimpin langsung Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar. Mereka dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempat duduk.

Baca Juga:  Selama Sepekan, Kemenkumham Jatim Terapkan WFH 100 Persen

“Kemarin sekitar 22.00 WIB, para WBP diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusa Kambangan,” jelas Krismono.

Para WBP tersebut, berasal dari berbagai lapas atau rutan di Jatim. Di antaranya, Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya.

Sebanyak 26 di antaranya merupakan WBP kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum. Mereka dipindahkan ke lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan. Tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar (22 WBP) dan Lapas Kelas I Batu Nusa Kambangan (12 WBP).

Baca Juga:  Jalin Sinergitas, Petugas Lapas-Rutan bersama BNNP Jatim Gowes Bareng

Pemindahan ini, kata Krismono, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 – 1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 – 1590 Tanggal 22 November 2021.

“Kantor Wilayah sebelumnya telah menginvetarisir dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan,” ungkapnya. (BS02)

Berita Terkait

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka
3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB