Bicarasurabaya.com – Ketika masa tua tiba, tentu orang akan semakin religius dan menabung modal untuk membantunya pada kehidupan pasca kematian. Namun, hal itu sepertinya tak berlaku bagi emak-emak berinisial MT asal Kecamatan Asemrowo Surabaya.
Sebab, meski di usianya yang terbilang pra lansia, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini justru menjadi pengedar narkoba jenis sabu bersama suami. MT pun harus pasrah dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, bahwa MT diamankan pada Jumat 05 November 2021 sekitar 20.30 WIB, di dalam rumah kontrakannya Jalan Tambak Pring Barat Raya Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Begitu diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 12 poket klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu. Barang haram itu ditemukan di dalam dompet warna coklat dalam toples tempat penyimpanan beras.
“Tersangka MT mengaku bahwa barang bukti 12 poket sabu tersebut didapatkan dari SN (DPO) yang merupakan suami tersangka dengan cara dititipi,” kata Kompol Daniel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/11/2021).
Kompol Daniel menyebut, bahwa tersangka MT ini mengaku barang haram sabu awalnya sebanyak 14 poket. Namun, dua poket sebelumnya sudah laku dijual MT dengan harga per poketnya Rp150 ribu.
“Satu poket dijual kepada IW (DPO) dengan harga Rp 150 ribu. Dan satu poket lagi dijual ke seseorang yang tidak dikenal MT seharga Rp150 ribu,” ungkap dia.
Selain 12 poket sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain. Di antaranya, satu buah dompet warna coklat, satu bendel plastik klip, satu unit handphone warna putih beserta SIM Card dan uang tunai Rp150 ribu.
Saat ini, Ibu Rumah Tangga tersebut harus pasrah meratapi hidup, karena mendekam di jeruji besi. Pihak kepolisian pun menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini. Kini, MT terancam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BS02)





