Bicarasurabaya.com – Polsek Genteng Polrestabes Surabaya berhasil meringkus penjahat jalanan atau jambret yang kerap beroperasi di wilayah hukumnya. Tersangka ini bisa dibilang beruntung, sebab Polisi tak menembak kaki atau kepalanya.
Tersangka diketahui berinisial JN (30), pria pengangguran yang tinggal indekos di Sawahpulo, Wonokromo, Surabaya. Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan jambret di wilayah hukum Polsek Genteng Surabaya.
Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan, pelaku ini melakukan aksinya secara mobiling sendirian naik sepeda motor. Biasanya pelaku mencari sasaran korban yang bergerombol memegang atau mainan handphone (HP) di pinggir jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya pelaku pura-pura ngobrol sama korban. Setelah korban lengah, pelaku langsung mengambil HP milik korban selanjutnya dibawa lari,” kata Kompol Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/10/2021).
Kapolsek Genteng menjelaskan, bahwa pelaku berhasil dibekuk pada 28 September 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, di kawasan Jalan Undaan Wetan Surabaya. Pelaku dibekuk pasca setengah jam korban melaporkan jika handphonenya dirampas pelaku.
“Sewaktu TAB (Tim Anti Bandit) kring di sekitar Jalan Undaan Wetan Surabaya, melihat pelaku muter naik sepeda motor sendirian. Selanjutnya petugas mengamankan dan dikroscek kepada korban jika benar pelaku tersebut yang mengambil 1 unit HP milik korban sebelumnya,” terangnya.
Setelah dibekuk, pelaku berikut barang bukti handphone kemudian diamankan ke Mapolsek Genteng untuk dilakukan interogasi. “Hasil interogasi, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian HP dengan modus yang sama di wilayah hukum Polsek Genteng,” ungkap Kapolsek.
Ketiga TKP tersebut, berada di Jalan Undaan Wetan, hasil 1 unit handphone. Lalu, di Jalan Undaan Kulon, hasil 1 unit handphone jenis Iphone dan di Jalan Jaksa Agung Suprapto Surabaya.
Akibat ulahnya, pelaku kini harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Genteng Surabaya. Pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (BS02)











