Bicarasurabaya.com – Genderang perang untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, rupanya terus digencarkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Terbaru, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka itu adalah wanita berinisial SH (48), warga Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, dan pria berinisial MA (38), warga Kelurahan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap tersangka SH merupakan awal dari hasil pengembangan ditangkapnya pengedar sabu-sabu berinisial MA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil keterangan tersangka MA, bahwa (MA) mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari tersangka SH dengan cara bertemu langsung pada hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021,” kata Kompol Daniel dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (15/10/2021).
Kompol Daniel menjelaskan, MA yang bekerja di bengkel las tersebut, berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Sidosermo Kecamatan Wonocolo, pada hari Jum’at, 08 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan MA, petugas mengamankan beberapa barang bukti narkoba.
“Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan yang akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka SH di dalam rumah, Jalan Kyai Abdullah (Prapen), Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya,” katanya.
Dari hasil keterangan tersangka SH, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari WY (DPO) pada hari Minggu, 03 Oktober 2021 sekira pukul 16.45 WIB. Wanita ini nekat mengedarkan narkoba dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan.
“Tersangka SH dan WY (DPO) ini melakukan transaksi narkoba di pinggir Jalan Raya Prapen, Kecamatan Wonocolo Surabaya,” terang Kompol Daniel.
Dari penangkapan terhadap kedua tersangka, polisi berhasil mengamakan beberapa barang bukti narkoba. Yakni, lima poket plastik klip yang berisi kristal warna putih dan diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±3,10 gram, ±1,28 gram, ±1,20 gram, ±1,18 gram, dan ±0,86 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain. Di antaranya, uang tunai Rp840 ribu, plastik klip ukuran kecil dan besar, timbangan elektrik serta sejumlah handphone.
Kini, kedua tersangka MA dan SH harus mendekam di rumah tahanan Polrestabes Surabaya. Tersangka terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) atau (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) atau (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (BS02)









