Bicarasurabaya.com – Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Waru Sidoarjo, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut coba diselundupkan melalui kemasan sampo.
Upaya penyelundupan barang sebesar 29,78 gram itu dibenarkan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono. Ia mengatakan, bahwa penggagalan itu dilakukan saat pemeriksaan barang titipan untuk warga binaan.
“Berkat kejelian petugas, sehingga upaya penyelundupan barang diduga narkotika ke Rutan I Surabaya bisa digagalkan,” kata Krismono dalam keterangan tertulis yang diterima Bicarasurabaya.com, Sabtu (18/12/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Krismono mengingatkan jajarannya untuk memperketat pengamanan jelang libur natal dan tahun baru 2022. Menurutnya, euforia di luar tembok lapas/ rutan berpotensi memancing warga binaan melakukan hal yang sama.
“Selalu kami tekankan untuk teliti, dan pada momen nataru 2021 ini, kami kembali tekankan lagi untuk semakin ketat,” tutur Krismono.
Sementara itu, Kepala Rutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati menceritakan, bahwa penemuan itu terjadi saat petugas melayani penitipan barang secara drive thru. Sesuai SOP yang berlaku, petugas melakukan penggeledahan setiap barang yang dititipkan. Termasuk saat inisial SW menitipkan beberapa makanan dan keperluan sehari-hari untuk anaknya yang mendekam di Rutan Surabaya
“Karena shampo disimpan dalam botol, maka kami bongkar dan hendak dipindah ke wadah plastik,” ujar Hendrajati.
Saat dipindah itulah, tiba-tiba macet. Petugas pun curiga karena botol sampo masih cukup berat. Akhirnya, saat dibongkar, petugas mendapati ada delapan poket serbuk putih yang dibungkus plastik dan lakban hitam.
Namun, SW mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan rekan warga binaan lain atas nama DA. “Petugas langsung melakukan kroscek ke dalam, dan DA mengakui bahwa barang tersebut adalah pesanannya,” lanjut Hendrajati.
Sebagai tindaklanjut, pihak Rutan Medaeng menyerahkan kasus tersebut kepada Polsek Waru. Pihak Rutan Surabaya telah melakukan serah terima barang kepada Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Ahmad Yani.
“Untuk menentukan keterlibatan maupun pendalaman kasus selanjutnya, bisa konfirmasi kepada Polsek Waru,” tutup Hendrajati. (BS04/02)






