Bicarasurabaya.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan dua pelaku pemalsuan surat GeNose C-19 Report. Masing-masing pelaku ini berinisial HBP dan ASK dan keduanya merupakan warga Sumenep, Jawa Timur.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan kendaraan saat penerapan penyekatan di akses Jembatan Suramadu.
“Semua ini bermula dari penyekatan yang digelar di akses Tol Suramadu, Jalan HM Noer, beberapa waktu lalu,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (5/7/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Didampingi Kasat Reskrim AKP M Gananta, Kapolres menyampaikan, bahwa kasus ini bermula ketika tanggal 20 Juni 2021 pukul 16.15 WIB, terdapat rombongan penumpang bus tujuan Semenep-Jakarta yang menunjukkan 12 surat GeNose C-19 Report yang diduga palsu.
Dugaan surat GeNose C-19 Report palsu ini kemudian diselidiki oleh anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hingga kemudian, Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap HBP dan ASK.
“Peran HBP sebagai pembuat. Sementara ASK sebagai pemesan dan mengambil keuntungan dari pesanan itu,” ujar Kapolres.
Dalam praktiknya, Kapolres menyebut, satu lembar surat GeNose C-19 Report palsu ini dijual HBP seharga Rp 40 ribu. Sementara dari ASK, dijual kembali seharga Rp 50 ribu per lembarnya.
“Saat ini masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan jumlah lebih banyak dari surat GeNose C-19 Report palsu yang dijual pelaku,” ujar Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, 12 surat tes GeNose C-19 Report palsu, 26 kantong kateter atau kantong urine, 2 kantong GeNose kondisi baru, 1 HP Samsung Note 10, 1 HP Oppo F1, dan uang tunai total Rp 950 ribu. (BS02)









