Bicarasurabaya.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi penertiban masker bersama personel gabungan, Jum’at (10/9/2021) pagi. Giat penertiban masker ini berlangsung di kawasan Terminal Petekan, Kelurahan Nyamplungan Surabaya.
Kegiatan tersebut, dipimpin Kompol Eko Nur Wahyudiono, Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kompol Hegy Renanta, Kapolsek Pabean Cantikan.
Saat itu, didapati sebanyak 17 orang pengguna jalan yang tidak bermasker. Dimana 14 di antaranya kemudian dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 3 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Wahyu Hidayat mengatakan, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara membiasakan masyarakat disiplin bermasker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan merupakan kunci memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Wakapolres dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (10/9/2021).
Operasi yang digelar mulai pukul 08.15 WIB tersebut, melibatkan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Pabean Cantikan, Satpol PP, TNI, staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, tim deteksi dini Covid-19 dan Linmas. (BS02)









