Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuatan Ijazah Palsu Ilegal

- Publisher

Selasa, 22 Juni 2021 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim menunjukkan barang bukti ijazah palsu beserta kedua orang pelaku /Ist

i

Polda Jatim menunjukkan barang bukti ijazah palsu beserta kedua orang pelaku /Ist


Bicarasurabaya.com – Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus sindikat penjualan ijazah palsu melalui media sosial dan whatshapp.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku. Kedua pelaku yakni MW (32) warga Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura dan BP (26) warga Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, kejadian ini sekitar bulan Mei tahun 2021. Dari pengungkapan ini, Subdit V/siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dua orang tersangka.

“Keduanya melakukan aktivitas Ilegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (22/6/2021) siang.

Sementara itu, AKBP Zulham, Wadirreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, bahwa modusnya sejak akhir tahun 2019 dua pelaku menawarkan di Medsos. Ada sembilan jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda.

Baca Juga:  Jaksa Gadungan Tidur di Hotel Enggan Bayar Akhirnya Diciduk Kejari Surabaya

“Untuk ijazah SD dipatok 500 ribu, SMP 700 ribu, SMA/SMK 800 ribu, ijazah S1 2 juta, ijazah S2 2,5 juta, KTP 300 ribu, KK 300 ribu, akta kelahiran 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam 500 ribu,” jelas AKBP Zulham.

Menurut Zulham, kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu. Saat ini, kepolisian sedang melakukan pemeriksaan serta pelacakan kepada orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku.

Baca Juga:  Berkas Driver Almarhumah Vanessa Angel Dinyatakan P21 dan Siap Disidangkan

“Tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak, sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019, keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp 86 juta,” pungkasnya.

Dari perbuatan kedua tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (BS02)

Berita Terkait

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka
3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB