Bicarasurabaya.com – Nasib apes harus dialami seorang pria berinisial ES (32). Pria asal Banyuwangi ini justru mendapatkan waria saat memesan wanita melalui aplikasi miChat. Bahkan dia menjadi korban pemukulan dan pemerasan oleh waria tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada pertengahan bulan Maret lalu ini, saat ES coba memesan wanita bookingan melalui aplikasi miChat. Melalui aplikasi itu, dia janjian bertemu di salah satu kamar hotel di kawasan Basuki Rachmat Surabaya.
Dari aplikasi tersebut, korban deal dengan wanita itu dengan tarif Rp 1,5 juta. Setelah deal, keduanya pun akhirnya bertemu. Namun sial, pria tersebut mengurungkan niatnya, ternyata foto wanita yang berada di dalam kamar hotel itu berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korbanpun akhirnya mengurungkan niatnya karena tidak sesuai dengan deal di awal. Apalagi, di dalam kamar ternyata tidak hanya satu orang, melainkan tiga orang waria.
Para waria pun akhirnya geram, kemudian merampas handphone milik korban yang berisi surat-surat berharga dan uang sebesar Rp 1,5 juta. Bahkan, para pelaku juga memukul korban. Korban yang ketakutan akhirnya berhasil keluar dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Genteng.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Ketiganya yakni, AP (24), D (23) dan MA (27). Ketiga pelaku pun sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Genteng, Polrestabes Surabaya, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy saat dikonfirmasi awak media membenarkan telah menangkap tiga orang pelaku tersebut. “Iya benar, ditangkap Jum’at lalu,” kata Kennedy, Selasa (30/3/2021).
Kennedy menjelaskan, para pelaku menipu korban dengan menggunakan foto seorang wanita di aplikasi miChat. Setelah janjian bertemu di hotel, korban dikeroyok oleh para pelaku.
“Pakai foto palsu di miChat, jadi janjian sama korban. Terus di lokasi mereka datang duluan baru korban. Ada tiga orang, habis itu korban dikeroyok. Duit korban diambil Rp 1,5 juta,” ungkap Kennedy.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengungkapkan, dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh petugas, para pelaku ini sudah dua kali melakukan aksi yang sama.
“Pengakuan sudah dua kali, ngakunya di Surabaya semuanya,” kata Sutrisno.
Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 buah handphone, uang senilai Rp 1,5 juta dan rekaman CCTV. Sementara ketiga pelaku pun harus terancam Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan.
Hingga saat ini, kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih mendalam, apakah para pelaku ini sudah melakukan hal itu sejak lama, atau sebaliknya. (BS02)






