Pemkot Siapkan Relaksasi Usaha di Surabaya

- Publisher

Kamis, 25 Maret 2021 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Audiensi Pemkot Surabaya bersama Asosiasi pengusaha RHU/ist

i

Audiensi Pemkot Surabaya bersama Asosiasi pengusaha RHU/ist


Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana merelaksasi beberapa kegiatan usaha. Salah satunya adalah usaha rekreasi hiburan umum (RHU) dengan SOP protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini dibahas dalam rapat pertemuan antara pemkot bersama puluhan asosiasi dari berbagai bidang usaha yang berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (23/3/2021) kemarin.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, relaksasi ini sebagai upaya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk menggerakkan roda perekonomian di Kota Pahlawan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karenanya, pihaknya ingin agar kepercayaan yang diberikan ini supaya dapat dijaga betul oleh pengelola usaha.

“Untuk itu, mohon dijawab dengan komitmen yang tinggi karena ini menyangkut kesehatan warga,” kata Irvan, Rabu (24/3/2021).

Irvan menjelaskan, pertemuan yang berlangsung kemarin digelar untuk menampung masukan dari para pengusaha agar menjadi catatan dalam pelaksanaan pembuatan peraturan berikutnya. Kemudian, hasil rapat akan dilaporkan kepada Wali Kota Eri Cahyadi untuk berikutnya segera menerbitkan peraturan yang baru.

Baca Juga:  Tahun 2024, Wali Kota Eri Gelontorkan 25.919 Beasiswa untuk TK hingga Mahasiswa

Dalam pertemuan itu, para pengusaha juga diberikan kewajiban mengajukan asesmen selambatnya maksimal dalam waktu 14 hari setelah aturan diterbitkan.

“Nanti kami dalam waktu minimal dua hari maksimal tujuh hari akan mendapat balasan. Nah, untuk RHU boleh beroperasi hanya yang sudah mengantongi izin atau mendapatkan asesmen,” urainya.

Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini juga menegaskan, sesuai dengan amanat Wali Kota Eri Cahyadi, pembukaan RHU dan kegiatan perekonomian lain diharapkan dapat menyerap tenaga kerja khususnya dari warga Surabaya.

“Nah, nanti kan mereka wajib tes swab. Mereka tinggal membawa KTP saja, sudah dapat dilayani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) tanpa dipungut biaya sepeser pun. Itu juga tidak membebani warga dan perusahaan,” ungkap dia.

Baca Juga:  Ratusan Lowongan Dibuka untuk Penyandang Disabilitas di Surabaya

Dalam rapat itu, mantan Kepala Satpol PP ini juga memaparkan beberapa SOP secara mendetail. Mulai dari protokol untuk hajatan, bioskop, hingga karaoke keluarga. Namun, pihaknya berkali-kali menekankan agar kepercayaan yang diberikan ini dapat dijawab dengan protokol yang ketat untuk melindungi karyawan maupun pengunjung. “Memastikan karyawan dan masyarakat dalam kondisi sehat. Termasuk ketentuan yang ada di bioskop untuk tidak membuka masker,” papar dia.

Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha RHU (Hiperhu), George Hamdiwiyanto menambahkan, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih terhadap upaya yang telah dilakukan Pemkot Surabaya. Dengan demikian, karyawan-karyawannya dapat kembali bekerja.

“Kita mengapresiasi dan berterima kasih niat baik bapak wali kota. Kalau Hiperhu sebenarnya sudah memiliki prokes dan persiapan operasional sejak awal,” kata dia.

Sebagai informasi, dalam rapat tersebut, peserta yang hadir di antaranya adalah Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki), ketua Hiperhu, Perkumpulan Persaudaraan Pelaku dan Pemerhati Pijat Refleksi Indonesia (Per-P4RI).

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Terima 159 Sertifikat Hak Pakai dari BPN, Ini Rinciannya!

Selain itu, ada pula Ketua LSP Cosmetology Health, Esthetic & Spa (Cohespa), Gabungan Pengusaha dan Hiburan Umum (Gaperhu), pimpinan PT Nusantara Sejahtera Raya (Cinema XXI), pimpinan PT Graha Layar Prima, Tbk (CGV Cinemas), pimpinan Movimax Kaza, PT Cinemaxx Global Pasific, Koordinator Forum Pengelola Gedung Surabaya.

Selain itu, hadir pula Perusahaan Pameran Indonesia (Asperapi), Ketua Perkumpulan Pekerja Hiburan Umum (Perperhu), Ketua Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan (Hastana), Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Ketua Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI), Asosiasi Pengusaha Jasa Musik Pernikahan Indonesia (IPAMI), Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Boga (APJI), ketua Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI). (BS01)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB