Bicarasurabaya.com – Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI) bersama Satgas Pangan Jawa Timur melakukan sidak di sejumlah rumah produksi tempe di Jalan Tenggilis Kauman, Gang Buntu, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Sabtu (9/1/2021).
Kunjungan ini menindaklanjuti terkait adanya kesepakatan Nasional antara importir, distributor dan pengrajin tempe dan tahu. Kesepakatan bersama itu mengenai harga kedelai Rp 8.500 di tingkat pengrajin.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan RI, Agung Hendriadi menyatakan, kedatangannya ke Jawa Timur khususnya di Surabaya ini untuk melakukan monitoring harga kedelai. Menurutnya, bahwa negara harus hadir di saat ada kenaikan bahan pokok seperti kedelai, pada tanggal 7 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya datang ke sini (Tenggilis, Surabaya) bersama Satgas Pangan Jatim untuk melakukan monitoring harga kedelai khususnya di Surabaya,” kata Agung.
Dari hasil tinjauannya itu, Agung mengungkapkan, bahwa sudah ada yang menggunakan harga Rp. 8.500 namun juga masih ada yang belum. Sehingga ini menjadi tugas Satgas Pangan Jatim untuk terus melakukan monitoring. Hal itu diharapkan agar tidak merugikan pengrajin tempe maupun importir.
“Setelah saya melakukan monitoring di sini sudah ada yang menjual dengan harga Rp 8.500 dan ada yang belum. Namun ini tugas Satgas Pangan Jatim untuk terus melakukan monitoring,” terang dia.

Sementara itu, Satgas Pangan Jatim yang sekaligus Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Suryono menjelaskan, bahwa kesepakatan secara nasional baru dilakukan kemarin, Jum’at (8/1/2021). Kemungkinan informasi tersebut belum tersosialisasikan ke importir dan distributor.
“Kesepakatan dari tingkat nasional ini baru dilakukan kemarin, sehingga belum tersosialisasikan ke importir maupun distributor. Namun Satgas Pangan Jatim akan tetap melakukan monitoring,” kata AKBP Suryono.
Oleh karena itu, AKBP Suryono menegaskan, bahwa Satgas Pangan Jatim memberikan batas waktu hingga tiga bulan ke depan. Jika masih ditemukan harga yang ada di distributor maupun importir belum sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan nasional, pihaknya akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita berikan waktu sampai tiga bulan ke depan, bagi importir maupun distributor untuk sama-sama bisa menstabilkan harga kedelai. Namun jika masih ditemukan harga tidak sesuai kesepakatan nasional, Satgas Pangan Jatim akan bertindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (BS02)









