Tidur di Hotel Surabaya Lebih dari 3 Hari Diimbau Menunjukkan Hasil Swab Negatif

- Publisher

Rabu, 10 Februari 2021 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pilar Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya saat melakukan pengecekan di salah satu hotel Jalan Raya Prapen Surabaya /foto: Bicara Surabaya

i

Tiga pilar Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya saat melakukan pengecekan di salah satu hotel Jalan Raya Prapen Surabaya /foto: Bicara Surabaya


Bicarasurabaya.com – Satgas Covid-19 Kota Surabaya terus berupaya memasifkan pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengimbau seluruh pengelola hotel di Surabaya agar melakukan pengecekan kesehatan bagi setiap pengunjung atau tamu yang akan menginap lebih dari tiga hari.

Nah, untuk memastikan hal itu, jajaran tiga pilar di 31 kecamatan Surabaya melakukan sosialisasi sembari pengecekan langsung ke setiap hotel yang ada di masing-masing wilayahnya.

Seperti yang berlangsung pada Selasa (9/2/2021) malam. Tiga pilar Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya melakukan sosialisasi sekaligus pengecekan jumlah penghuni hotel yang berada di kawasan Jalan Raya Prapen Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengecekan dilakukan untuk memastikan tidak ada warga atau pengunjung yang positif Covid-19 sedang melakukan isolasi mandiri (isoman) di hotel. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyediakan tempat tersendiri bagi warga yang ingin melakukan isoman.

Baca Juga:  Langgar Aturan PPKM, Petugas Gabungan Segel Tempat Karaoke di Kenjeran

“Kita sudah sampaikan, besok kita akan datang kembali. Kita akan cek mereka yang (menginap, red) lebih dari tiga hari kita minta menunjukkan hasil PCR Swab (negatif) ataupun rapidnya (non reaktif) untuk keselamatan kita bersama,” kata Kapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, Kompol Kristiyan Beorbel Martino saat ditemui usai kegiatan, Selasa (9/02/2021) malam.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, Kompol Kristiyan Beorbel Martino bersama jajaran tiga pilar /Foto: Bicara Surabaya
Kapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, Kompol Kristiyan Beorbel Martino bersama jajaran tiga pilar /Foto: Bicara Surabaya

Untuk itu, Kompol Kristiyan kembali mengingatkan pihak manajemen hotel agar intensif melakukan pemeriksaan bagi setiap tamu atau pengunjung yang akan menginap lebih dari tiga hari. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa para pengunjung itu terbebas dari Covid-19.

Baca Juga:  PPKM Surabaya Masih Level 3, Simak Penjelasan Kadinkes!

“Kalaupun ada yang belum (melakukan swab), kami sudah mengimbau untuk besok pagi bisa langsung swab di sekitar wilayah kita. Kalau negatif (hasilnya) bisa melanjutkan (menginap). Kalau positif kita akan anjurkan dirujuk ataupun kita evakuasi ke tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah,” terangnya.

Menurut dia, imbauan menginap lebih dari tiga hari harus menunjukkan hasil Swab PCR negatif atau rapid test non reaktif tak hanya berlaku bagi warga luar kota yang ingin menginap lebih dari tiga hari di hotel Surabaya. Namun, hal ini juga berlaku bagi seluruh warga Kota Pahlawan.

“Ini demi keselamatan karyawan maupun penghuni hotel yang lain. Karena disinyalir ada yang berupaya melakukan karantina atau isolasi mandiri di hotel ataupun tempat penginapan,” ungkap Kompol Kristiyan.

Baca Juga:  Cegah Covid-19 Meningkat Jelang Libur Nataru, Jatim Intensifkan Operasi Yustisi

Sebenarnya, kata dia, aturan ini tak hanya berlaku pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Sebab, saat diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 2020 lalu, imbauan ini sudah disosialisasikan. Hal itu semata-mata untuk melindungi warga dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Jadi saya rasa sangat penting kita mengingatkan kembali dari pihak manajemen. Bagi mereka yang belum ya kita ingatkan, besok kita cek kembali. Apabila mereka tidak melaksanakan ya akan kita berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (BS02)

 

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB