Bicarasurabaya.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyampaikan kinerja jajarannya sepanjang tahun 2020 kepada awak media melalui Analisa dan Evaluasi (Anev) secara virtual di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (30/12/2020).
Usai memaparkan capaian kerjanya, Kajati Jatim Mohammad Dofir memberikan kesempatan kepada awak media untuk melayangkan pertanyaan.
Kesempatan itu pun langsung disambut berbagai pertanyaan oleh awak media. Mulai dari penanganan perkara pidana umum (pidum) di saat pandemi, maupun penanganan perkara korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di antaranya, kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSU Dr Soetomo Surabaya dan penyelidikan kasus korupsi P2SEM.
“Untuk perkara pidum di Kejati Jatim, kami telah menyidangkan secara online dengan total perkara sebanyak 82.411,” kata Dofir dalam keterangan tertulis yang diterima Bicara Surabaya, Rabu (30/12/2020).
Sementara terkait dugaan penyalahgunaan pengadaan alkes di RSU Dr Soetomo Surabaya, Mohammad Dofir mengaku masih melakukan penyelidikan.
“Untuk yang kasus P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) dihentikan sementara, karena masih minimnya alat bukti. Saksi kunci (dr Bagoes) yang kami harapkan dapat membuka perkara ini juga sudah meninggal dunia,” ungkap dia.
Namun demikian, Kajati Jatim menyatakan masih membuka lebar dibukanya kasus P2SEM tersebut. “Tidak menutup kemungkinan akan dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru,” pungkas dia. (BS02)











