Bicarasurabaya.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita satu unit mobil mewah milik tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.
Mobil Toyota Fortuner VRZ 4×2 berpelat L 1275 ABD itu disita dari rumah tersangka OS, Kepala Bidang Pertambangan, usai penggeledahan lanjutan, Kamis (23/4/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyebut kendaraan tersebut diduga dibeli dari hasil praktik pungli. “Indikasinya berasal dari pendapatan tidak sah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen perizinan yang diduga sengaja ditahan untuk memperlambat proses. Temuan ini menguatkan dugaan praktik pungli dalam pengurusan izin.
Kejati Jatim membuka peluang menjerat tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik juga telah menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana.
Dalam perkembangan lain, sebanyak 19 pegawai Dinas ESDM Jatim mengembalikan uang senilai Rp 707 juta. Uang tersebut diduga berasal dari pembagian hasil pungli selama dua tahun terakhir.
Wagiyo mengatakan, pengembalian itu menjadi bagian dari proses penyidikan setelah ditemukan indikasi aliran dana yang dibagikan secara rutin di internal bidang pertambangan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas ESDM Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman, menyatakan pihaknya kooperatif dan mendukung penuh proses hukum. Ia memastikan pembenahan internal terus dilakukan agar layanan perizinan berjalan sesuai aturan.
“Kami pastikan pelayanan publik tetap berjalan dan perbaikan sistem terus dilakukan,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Penyidik mengungkap, modus pungli dilakukan dengan memperlambat proses perizinan yang seharusnya bisa diakses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon yang ingin mempercepat izin diminta membayar sejumlah uang.
Untuk izin tambang, nilai pungli berkisar Rp 50 juta hingga Rp 200 juta. Sementara izin air tanah dipatok antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.
Praktik ini diduga berlangsung selama dua tahun, dengan aliran dana yang kemudian dibagikan di internal dinas. Padahal, proses perizinan semestinya tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi.
Kejati Jatim menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.(BS/za)









