Kejati Jatim Sita Fortuner Tersangka Pungli Izin Tambang, 19 Pegawai Kembalikan Rp 707 Juta

- Publisher

Jumat, 24 April 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

i

(Foto: Istimewa)

Bicarasurabaya.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita satu unit mobil mewah milik tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.

Mobil Toyota Fortuner VRZ 4×2 berpelat L 1275 ABD itu disita dari rumah tersangka OS, Kepala Bidang Pertambangan, usai penggeledahan lanjutan, Kamis (23/4/2026).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyebut kendaraan tersebut diduga dibeli dari hasil praktik pungli. “Indikasinya berasal dari pendapatan tidak sah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen perizinan yang diduga sengaja ditahan untuk memperlambat proses. Temuan ini menguatkan dugaan praktik pungli dalam pengurusan izin.

Baca Juga:  52 Jenazah Ditemukan, Dua Santri Teridentifikasi Asal Bangkalan dan Surabaya

Kejati Jatim membuka peluang menjerat tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik juga telah menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana.

Dalam perkembangan lain, sebanyak 19 pegawai Dinas ESDM Jatim mengembalikan uang senilai Rp 707 juta. Uang tersebut diduga berasal dari pembagian hasil pungli selama dua tahun terakhir.

Wagiyo mengatakan, pengembalian itu menjadi bagian dari proses penyidikan setelah ditemukan indikasi aliran dana yang dibagikan secara rutin di internal bidang pertambangan.

Baca Juga:  Demo Sopir dan Konvoi Bonek, Lalu Lintas Surabaya Diprediksi Padat

Sementara itu, Plt Kepala Dinas ESDM Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman, menyatakan pihaknya kooperatif dan mendukung penuh proses hukum. Ia memastikan pembenahan internal terus dilakukan agar layanan perizinan berjalan sesuai aturan.

“Kami pastikan pelayanan publik tetap berjalan dan perbaikan sistem terus dilakukan,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Penyidik mengungkap, modus pungli dilakukan dengan memperlambat proses perizinan yang seharusnya bisa diakses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon yang ingin mempercepat izin diminta membayar sejumlah uang.

Baca Juga:  Surabaya Tingkatkan Kewaspadaan Hantavirus, Belum Ada Kasus Positif

Untuk izin tambang, nilai pungli berkisar Rp 50 juta hingga Rp 200 juta. Sementara izin air tanah dipatok antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

Praktik ini diduga berlangsung selama dua tahun, dengan aliran dana yang kemudian dibagikan di internal dinas. Padahal, proses perizinan semestinya tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi.

Kejati Jatim menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.(BS/za)

Berita Terkait

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka
3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB